27 Anggota PERADIN BPW Jawa Barat Resmi Disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

SINARPOS.com Bandung, Kamis (18/12/2025) — Sebanyak 27 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Jawa Barat resmi mengikuti pengambilan sumpah advokat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang No. 21, Kota Bandung.

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan wajib dan sakral bagi setiap calon advokat sebelum menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Prosesi tersebut diikuti oleh para advokat dari berbagai daerah di Jawa Barat yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung, PERADIN BPW Jawa Barat melanjutkan kegiatan dengan acara ramah tamah serta penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikat Advokat PERADIN, yang diselenggarakan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum DPP PERADIN, Assoc. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal DPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb, serta Ketua PERADIN BPW Jawa Barat, Jojo Suharjo, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus BPW PERADIN Jawa Barat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Umum PERADIN, Firman Wijaya, menegaskan bahwa penyumpahan ini memiliki makna strategis karena bertepatan dengan momentum transisi sistem hukum nasional.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan penyumpahan Advokat PERADIN Provinsi Jawa Barat Angkatan ke-XII. Ini momentum penting karena berada di akhir tahun dan menjelang pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PERADIN memiliki komitmen historis dan konstitusional sebagai organisasi advokat tertua dan terdepan dalam mengawal demokrasi, konstitusi, serta sistem hukum dan peradilan modern di Indonesia.

“PERADIN berkomitmen bersama Pengadilan Tinggi untuk melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru, karena waktu menuju 2 Januari 2026 tinggal hitungan hari,” tegasnya.

27 Anggota PERADIN BPW Jawa Barat Resmi Disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Sementara itu, Ketua PERADIN BPW Jawa Barat, Jojo Suharjo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jajarannya telah menyiapkan berbagai program strategis untuk menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“PERADIN BPW Jawa Barat telah mempersiapkan sejumlah agenda, termasuk kerja sama dengan pemerintah, pengadilan, serta lembaga pendidikan dan universitas yang telah menjalin kemitraan dengan PERADIN,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb, menilai kegiatan ini sebagai momentum luar biasa yang menandai kesiapan advokat dalam menghadapi perubahan hukum nasional.

“Pengambilan sumpah hari ini tidak hanya menandai lahirnya advokat baru, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan kolektif menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP 2023 yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyambut baik peran PERADIN dan berencana mengundang organisasi advokat untuk menyusun agenda sosialisasi dan edukasi hukum secara bersama.

“Dalam waktu dekat, Pengadilan Tinggi akan mengundang organisasi advokat guna menyusun agenda sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh para penegak hukum dan masyarakat,” pungkasnya.


Reporter: Achmad Syafei
Editor: SINARPOS.com

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek