
Sinarpos.com
MEDAN – Satu dari dua spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di area parkir Plaza Medan Fair berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (2/2/2026) malam.
Pria yang diamankan diketahui bernama Dian Saputra (23), warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat pulang, korban mendapati sepeda motornya tidak ada di pelataran parkir gratis. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan nomor: LP/B/100/II/2026/SU/POLRETABES MEDAN/ SEK MDN BARU Tanggal 02 Februari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Korban atas nama Agung Syahputra, berusia (30 tahun), Warga Jalan B Cempaka, Pasar III, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., mengatakan, kronologis kejadian pada Senin, 02 Feburari 2026 sekira pukul 13.30 WIB korban berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di paltaran parkir gratis diluar parkir ber bayar Komplek Plaza Medan Fair, dan setelah mengunci stang sepeda motornya korban masuk ke dalam Plaza Medan Fair tepat pukul 19.00 WIB.
Poltak M. Tambunan mengatakan, kronologis penangkapan pelaku pada Senin, 2 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu. Poltak M. Tambunan, Panit 1 Reskrim Polsek Medan Baru, Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru, dan Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat laporan adanya terjadi pencurian sepeda motor di areal parkir gratis Plaza Medan Fair dan Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru melaksanakan Patroli diseputaran Jalan Sekip dan Belakang Plaza Medan Fair.
Sewaktu tim melintas di Jalan Dagan Belakang Pelaza Medan Fair bertemu dengan korban atas nama Agung Syahputra dimana korban mengatakan bahwa sepeda motornya telah hilang berbekal keterangan masyarakat yang di tempat kejadian perkara (TKP) Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru melihat diseputran Plaza Medan Fair.
Tepat di pintu keluar Plaza Medan Fair terlihat 2 orang laki-laki megendari 2 sepeda motor dengan cir-ciri yang sama persis dengan keterangan masyarakat dan salah satu sepeda motor milik korban melintas dengan cekatan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku tersebut dan salah satu teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor korban tersebut.
“Pelaku ini terbukti mencuri sepeda motor milik korban inisial AS yang terparkir di belakang Plaza Medan Fair,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (3/2/2026).
Poltak menjelaskan, dalam aksinya tersangka DS dibantu rekannya R mencuri sepeda motor korban. Polisi yang melihat kejadian pencurian itu melakukan pengejaran.
“Selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru gerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang lainnya sewaktu pengembangan pelaku Dian Saputra berupaya melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian sepeda motor megeluarkan tembakan sebanyak 3 kali.
Namun tidak diindahkan selanjutnya pelaku kemudian diboyong Ke Rumah Sakit Bayangkara Medan guna mendapatkan pertolongan pertama,” tegas Iptu. Poltak M. Tambunan.
Usai mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengintrogasi pelaku Dian Saputra bahwa B benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama rekannya bernisial R berhasil melarikan diri hasil introgasi pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak delapan belas (18) kali dipelataran parkir geratis Plaza Medan Fair.
“Terhadap DS dapat diamankan dan diberikan tindakan tegas terukur. Sementara rekannya R berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Hasil kejahatan pelaku ini selalu digunakan untuk poya-poya dan beli narkoba dan bayar kredit sepeda motor. Barang bukti diamankan Resrim Polsek Medan Baru adalah 1 Unit Honda Scopy Warna Hijau BK 3091 ALS No Rangka MH 1JM0417PK743386 Nomor Mesin JM04E1743392 Atas Nama Dian Saputra.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru diamankan tersebut,” kata Iptu Poltak Tambunan.
Polisi kini terus memburu rekannya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan kasus pencurian ini.
(ard)





