Lampung Tengah, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Lampung Tengah, SinarPos.Com — Penyidik Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah diduga telah menahan JD (41) selama 110 hari terduga pelaku pencurian BBM di Terbanggi Besar tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan.
Status adik saya sampai sekarang tidak jelas, sebagai tersangka atau sebagai apa. Polisi telah 110 hari menahan adik saya tanpa kejelasan statusnya,” ujar Frengki Dozan (44) kepada Media SinarPos.Com, Jumat (11/10/24).
Menurut Frengki, adiknya JD ditangkap petugas Polsek Terbanggi Besar pada Tanggal 10 Juni 2024, dengan sangkaan mencuri BBM, tapi hingga saat ini masuk ke 110 hari pihak Polsek Terbanggi Besar tidak memberikan surat Penangkapan dan penahanan atau perpanjangan penahanan, sehingga membuat keluarga bingung.
JD menurut Frengki sejak tahun 2004 mengalami gangguan kejiwaan dan sudah beberapa kali menjalani Rehabilitasi di RSJ Kurungan Nyawa Pesawaran. Sesuai kartu pasien RSJ Provinsi Lampung JD tercatat sebagai pasien : 02.79.70.
Kartu Pengawasan dari RS Jiwa sudah diserahkan ke Polisi om. Ini ada kartu pasiennya dari RSJ Kurungan Nyawa. Orang sini tau semua Om kalau adik saya itu memang mengalami gangguan kejiwaan, “ujar Frengki menambahkan.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka JD dari LBH Bledek, Rimbun Sinurat., SH, mengatakan sudah melaporkan penyidik Polsek Terbanggi Besar yang menangani perkara JD ke Propam Polda Lampung.
“Jika laporan kami tidak ditindak lanjuti oleh Propam Polda Lampung, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya,” ujar Rimbun Sinurat., SH., yang didampingi LBH Bledek Agung Edi Handoko., SH., Boy Sinurat., SH., Endy Triwibowo., SH., dan Edy Dwi Nugroho., SH.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan dari Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Yusvin Argunan.
“Pak Kapolsek tidak ada ditempat, sedangkan Kanit Reskrim sedang melakukan Penangkapan diluar,” ujar seorang petugas jaga kepada Wartawan Media ini.
Kami Mintak Kepada Bapak Polda Lampung Untuk Mengusut Kasus Yang Terjadi Di Polsek Bandar Jaya Dan Tahanan Sudah Lebih 110 hari Sampai Sekarang Belum Ada Penjelasannya.
Sumber:
(Santori)
Penulis: (Tim)
Diberitakan Oleh:
*(DL -Red)*
🌈🦋 🌈