Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Dinilai Curang, Dua Honorer di – Pessel Ajukan Surat Sanggahan
Pessel, SinarPos.com — Karena tidak terima dengan kelulusan Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan (HISKP) Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2023 yang berasal dari Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dua honorer resmi mengajukan surat sanggahan.
Surat sanggahan terkait adanya kecurangan pengumuman hasil tes PPPK tenaga kesehatan itu, dimasukkan Rika Oktavia Putri, bersama Reno Anggun Santoso, ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Jumat (15/12) dengan tanda terima yang ditandatangani Yelrianti, petugas resepsionis.
“Kami berdua telah memasukkan surat sanggahan dan pengaduan ke BKPSDM Pessel terkait indikasi kecurangan pengumuman hasil tes kelulusan PPPK untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo, sebagaimana diumumkan oleh BKPSDM Pessel Kamis tanggal 14 Desember 2023 kemarin,” kata Rika dengan didampingi Anggun, kepada wartawan, Jumat (15/12).
Dijelaskannya bahwa surat sanggahan itu dialamatkannya ke Kemenpan RB Cq BKN RI, dengan tembusan kepada Bupati Pesisir Selatan, Sekkab Pessel, Inspektorat, BKPSDM, dan Ketua DPRD Pessel, dan ombudsman Sumbar.
“Dalam surat sanggahan itu juga kami lampirkan dokumen sebagai bukti indikasi kecurangan tersebut. Diantaranya nilai hasil CAT, dan surat pengumuman Kepala BKPSDM Pessel tentang daftar tenaga non ASN Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022,” jelas Rika.
Diungkapkan Rika bahwa dia memiliki nilai tertinggi, yakni 455 saat tes PPPK. Namun yang dinyatakan lulus atas nama Refni Yanti yang hanya memiliki nilai 359.
“Saya berharap melalui upaya ini hak saya bisa didapatkan sebagai tenaga yang lulus melalui tes PPPK ini, sebab nilai saya yang tertinggi,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Reno Anggun Santoso, dan meminta kepada Bupati Pesisir Selatan membatalkan hasil tes pengumuman kelulusan tersebut dan mengganti dengan namanya.
“Kami minta Bapak Bupati Pessel membatalkan hasil tes pengumuman kelulusan tes PPPK di Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo ini, dan mengganti dengan nama kami berdua. Sebab nilai kami jauh lebih tinggi dari yang dinyatakan lulus itu,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Anggun bahwa honorer yang sama ikut tes dengan nya dari Puskesmas Lumpo yang nilainya rendah itu bernama Niken Tria Marisa, dengan nilai 374.
“Sementara nilai saya 411, makanya saya tidak bisa terima. Sebab dia sama-sama sama-sama honorer, bukan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kalau dia dinyatakan sebagai eks THK-II, dapat saya pastikan bahwa itu bodong,” terangnya.
Kepala BKPSDM Pessel, Tamsir, ketika dihubungi Padang Ekspres Jumat terkait surat sanggahan itu mengatakan bahwa kalau ada surat sanggahan bukanlah ditujukan ke BPKPSDM Pessel, tapi melalui aplikasi.
“Namun kalau ada sanggahan boleh-boleh saja, tapi sanggahan itu diajukan ke aplikasi. Perlu saya luruskan bahwa semua proses itu melalui link dan aplikasi, tidak melalui BPKPSDM. Sebab kita bekerja di aplikasi itu,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa terkait kelulusan itu semua kabupaten/kota tidak ada dilibatkan, termasuk juga Pesisir Selatan.
“Kalau memang itu tidak benar, kami dari pemerintah daerah akan menyurati ke Kemenkes dan BKN RI guna menyampaikan keluhan kawan-kawan yang mengajukan surat sanggahan itu. Dari pemerintah daerah pasti akan mempertanyakan nanti,” jelasnya.
Terkait akan ada eliminasi, dikatakan Tamsir itu tergantung kepada Kemenkes RI dengan yang meluluskan, sebab yang meluluskan bukan pemerintah daerah.
“Terkait hal ini pemerintah daerah hanya membantu mereka untuk menyampaikan ke Kemenkes dan BKN. Bagaimana keputusan dari pusat nanti, kami di daerah akan menindaklanjutinya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska, ketika dihubungi Wartawan, Jumat (15/12) menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDM Pessel, Afrianto untuk mencari data THK-II di BKN pusat, sebab datanya ada di pusat.
“Ini dilakukan karena bisa saja versi data THK-II yang di pusat dengan yang ada di daerah berbeda. Sebab BKPSDM Pessel juga memiliki versi data THK-II sebagaimana diterbitkan pada 4 Oktober 2022 lalu. Data itu nantinya akan kita sandingkan benar atau tidaknya melalui tim,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan tidak tertutup kemungkinan data THK-II tersebut bodong atau tidak bodong.
“Sebab tahun 2014 lalu BKN meminta data ke daerah. Bisa saja data yang disampaikan dulu itu bodong atau tidak bodong. Karena kita tidak tahu, maka kebenaran dan keakuratan data ini akan kita sandingkan nantinya, serta juga akan menelusuri kebenarannya,” ujarnya.
Dia menegaskan jika data THK-II itu tidak benar atau bodong, maka hasil kelulusan tes itu bisa saja dibatalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Tentu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini,” timpalnya. (Don)