Geri Permana: Baleg DPR Tak Paham Konstitusi Jika Anulir Putusan MK
SINARPOS.COM
Bogor,sinarpos.com,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ambang batas pencalonan Pilkada turut diapresiasi oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Geri Permana. Menurutnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan bentuk paradigma progresif dari para Hakim Konstitusi yang memiliki pemahaman mendalam tentang konsep demokrasi dan sistem ketatanegaraan sehingga sudah sepatutnya diacungi jempol.
Putusan MK itu bisa dibilang kemenangan kecil buat demokrasi. Sudah cukup kiranya selama ini publik disajikan berbagai macam akrobat oleh para oknum elite politik yang berpotensi merusak tatanan demokrasi dan membajak konstitusi. Ujarnya
Geri juga mengatakan bahwa adanya rencana perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada beberapa hari jelang pendaftaran Pilkada ini dengan diawali adanya Rapat Baleg DPR-RI pada Rabu siang tadi, patut diduga sebagai upaya politis untuk kepentingan kelompok tertentu saja sehingga kita harus merapatkan barisan untuk melakukan perlawanan dengan cara-cara yang konstitusional.
Ketika ditanya soal adanya dugaan untuk menganulir Putusan MK tersebut, Geri menyebut bahwa Baleg DPR tak paham konstitusi jika benar menganulir putusan itu. Masa iya para wakil rakyat kita yang terhormat dan berkantor mewah di Senayan sana tak paham kalau putusan MK itu bersifat “erga omnes” yang berarti mengikat dan harus dipatuhi. (Yd)