
Sinarpos.com
Medan – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan, Rabu (22/10/2025) sore.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan harga beras di tingkat eceran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, serta memastikan kesesuaian label dan mutu beras yang dijual.
Kegiatan sidak dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani, dan jajaran Satgas Pangan.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran peninjauan antara lain Pasar Tradisional Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, RCW Smarco Jalan Gagak Hitam, dan Supermarket Berastagi.”Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia untuk memantau dan mengendalikan harga beras eceran, baik di pasar tradisional maupun modern,” kata Indra Wijayanto di sela-sela sidak di RCW Smarco Medan.
Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa sebagian besar harga beras premium di pasar modern sudah sesuai dengan HET. Namun, ada satu merek beras premium yang dijual di atas HET dan satu merek beras medium yang belum memenuhi ketentuan pelabelan.
“Harga beras medium masih sesuai, yaitu Rp14.000 per kilogram, tetapi dari sisi label belum memenuhi aturan tentang mutu dan pelabelan beras. Untuk beras premium, ada satu merek yang dijual di atas HET. Kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak toko agar segera memperbaikinya,” tegasnya.
Bapanas juga mengambil beberapa sampel beras yang tidak sesuai aturan untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Produsen dan distributor yang tidak segera menyesuaikan harga dan label akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami memberikan waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu tersebut, izin usahanya akan kami cabut,” jelas Indra.
Selain pengawasan, Tim Satgas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar mengenai ketentuan HET beras yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah zona 2, termasuk Kota Medan, HET ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium.
Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol. Winardy, menambahkan bahwa sidak ini bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran pedagang agar menjual beras sesuai harga yang ditetapkan.
“Kami terus mendorong edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memainkan harga. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Adriyan, pimpinan Wilayah Bulog Sumut, perwakilan BPS, serta Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Sidak ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap harga bahan pokok, khususnya beras, sehingga distribusi dan ketersediaannya tetap terjaga menjelang akhir tahun.
(ard/Humas Poldasu)






