
Sinarpos.com -Karawang – DPRD Provinsi Jawa Barat secara intensif melakukan pengawasan terhadap program pemerintah yang berfokus pada digitalisasi UMKM dan percepatan sertifikasi produk halal selama tahun 2025-2026. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal serta memenuhi target mandatory halal.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu.SH saat melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah tahun anggaran 2025-2026, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang untuk segera mengurus sertifikat halal.
“Hal ini dinilai penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk yang mereka tawarkan kepada masyarakat, sehingga sesuai dengan standar kesehatan dan kehalalan,” ucapnya, Jumat (30/01/2026).

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan bahwa, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Selain itu, sertifikasi halal adalah langkah krusial untuk meningkatkan kualitas produk lokal di pasar, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
“Fungsi pengawasan dari dinas terkait harus diperkuat agar proses perizinan bagi pelaku usaha kecil menjadi lebih mudah dan terarah, selain itu juga peran dinas-dinas terkait sangat penting dalam memperlancar proses sertifikasi, agar UMKM lebih mudah memenuhi standar yang dibutuhkan,” tambahnya.
Pentingnya kolaborasi dengan dinas koperasi. Sinergi ini diperlukan agar proses perizinan berjalan lancar dan UMKM mampu menjaga mutu produk, khususnya di sektor makanan dan minuman.
“Kualitas dan mutu makanan harus terjamin agar konsumen merasa aman dalam memilih produk lokal, selain itu juga berharap pemerintah daerah memberikan dukungan nyata bagi para pelaku UMKM, termasuk dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan mengenai pengurusan sertifikat halal,”lanjutnya.
Pemerintah diharapkan hadir dalam berbagai tahap, mulai dari penyediaan informasi hingga pelatihan, sehingga pelaku UMKM bisa lebih siap memenuhi standar kehalalan.
“Pemerintah perlu memberikan kemudahan melalui informasi, pelatihan, hingga pendampingan, agar para pelaku UMKM bisa memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Terakhir Sri Menambahkan, bahwa Langkah pengawasan ini bertujuan untuk mengubah pola pikir (mindset) UMKM agar lebih modern dan berorientasi pada kualitas, serta memastikan perlindungan konsumen melalui produk yang halal dan higienis.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Handian Subhan.S.Pd selaku narasumber memaparkan bahwa, Sertifikasi halal adalah langkah penting bagi usaha mikro untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen, khususnya di pasar dengan mayoritas konsumen Muslim.
Penelitian ini mengkaji peran Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang dalam membantu pelaku usaha mikro memperoleh sertifikasi halal.
Dinas berperan aktif melalui edukasi, pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), pendampingan administratif, dan kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Metode penelitian meliputi observasi, wawancara, dan partisipasi dalam kegiatan dinas.
Hasilnya menunjukkan bahwa dinas memberikan kontribusi signifikan dengan memfasilitasi informasi, mengurangi beban administratif, dan mendukung pembiayaan melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan rendahnya kesadaran awal pelaku usaha masih perlu diatasi.
Kesimpulan menunjukkan bahwa peran dinas sangat efektif dalam mendukung pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi halal, yang berdampak pada peningkatan kualitas produk, akses pasar, dan daya saing usaha mikro di tingkat lokal maupun nasional.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan KM Kabupaten Karawang juga memfasilitasi ertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro. ntuk Membuat Nomor Sertifikat Halal di Dinas
operasi dan UKM Karawang, bahan dasar roduknya harus tidak mengandung bahan
aging karena akan sulit untuk di proses, tetapi
ika dapat melampirkan Nomor Sertifikat Rumah Pemotongan Hewan (RPH)-nya bisa di proses. tambahnya
(Iyut Ermawati)





