
Ciamis — Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya memperkuat tata kelola data pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui rapat persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Diskominfo Ciamis, Selasa (31/03/2026).
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis. Kedua perangkat daerah tersebut ditetapkan sebagai lokus utama dalam penilaian EPSS tahun 2026. Penunjukan ini didasarkan pada hasil pembinaan yang telah dilakukan oleh BPS serta rekam jejak kegiatan statistik yang telah terdokumentasi melalui sistem Rekomendasi Statistik (Romantik).
Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kabupaten Ciamis, Yayat Sudrajat, menegaskan pentingnya kerja sama yang kuat antara perangkat daerah dengan instansi pembina statistik agar penyelenggaraan data sektoral dapat berjalan optimal.
Penentuan DPKP dan Disnakkan sebagai lokus penilaian tahun ini merupakan hasil koordinasi bersama dengan BPS. Langkah ini diharapkan mampu memastikan pelaksanaan statistik sektoral di bidang ketahanan pangan dan peternakan dapat memenuhi standar nasional,” ujar Yayat.
Sementara itu, Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Ciamis, Beti Yayu Yuningsih, menjelaskan bahwa EPSS menjadi instrumen untuk menilai tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di pemerintah daerah. Proses evaluasi tersebut mencakup lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Menurutnya, tahapan penilaian EPSS akan berlangsung mulai 1 April hingga 30 Mei 2026. Oleh karena itu, pendampingan sejak awal dinilai sangat penting agar setiap perangkat daerah dapat mempersiapkan bukti dukung secara optimal.
Proses evaluasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari penilaian mandiri dan pemenuhan dokumen oleh Tim Penilai Internal (TPI) di tingkat pemerintah daerah. Selanjutnya hasil tersebut akan diverifikasi oleh Tim Penilai Badan (TPB) di tingkat provinsi, sebelum dilakukan evaluasi akhir oleh Tim Penilai Pusat (TPK) yang melibatkan tim BPS dari berbagai daerah untuk menjaga objektivitas.
Dalam pertemuan tersebut, tim BPS juga memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara kegiatan administrasi rutin dengan kegiatan statistik sektoral. Hal ini dinilai penting karena sebagian besar data pembangunan daerah bersumber dari perangkat daerah sebagai produsen data sektoral.
Untuk memastikan kualitas data yang dihasilkan, setiap perangkat daerah juga diharuskan mengikuti standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Standar ini mengatur tahapan proses statistik mulai dari identifikasi kebutuhan data, perancangan sistem, pembangunan instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, hingga diseminasi dan evaluasi.
Setiap tahapan tersebut wajib didukung dengan dokumen yang lengkap sebagai bagian dari penilaian EPSS. Sebagai tindak lanjut rapat ini, seluruh perangkat daerah diminta segera mengidentifikasi kegiatan statistik yang dimiliki melalui platform instrumen digital yang telah disediakan oleh BPS.
Melalui persiapan yang matang dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) daerah dapat meningkat. Lebih dari itu, upaya ini diharapkan mampu menghadirkan data pembangunan yang lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis.





