Keputusan Gubernur Jawa Barat Revisi UMSK Melanggar PP 49 Tidak Mementingkan Aspek Kepentingan Pekerja?

SINARPOS.COM – GARUT || Pasca penetapan pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 Tahun 2026 tanggal 24 Desember 2025 tentang (UMSK) Upah Minimal Sektoral Kabupaten/Kota oleh gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengundang pernyataan besar dikalangan para buruh pabrik. Hal ini diperkuat dengan adanya revisi UMSK (Upah Minimal Sektoral Kabupaten/Kota) KEPGUB Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.

Pernyataan Ketua DPD JABAR KSPSI Roy, Kepgub melanggar PP 49 dan tidak memperhatikan aspek kepentingan pekerja.
Gubernur tidak punya kewenangan merubah, merevisi. Dia hanya diberikan kewenangan menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota,” kata Roy Jinto.

Bahwa ada beberapa sektor industri yang diusulkan oleh Bupati/Walikota tetapi dicoret oleh Gubernur, termasuk industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. “Kenapa di provinsi lain boleh masuk di Jawa Barat tidak diperkenalkan masuk oleh Pak Gubernur dengan delapan kabupaten kota yang mengusulkan adanya industri padat karya alas kaki, tekstil dan garmen semuanya dicoret tidak ada yang diterbitkan sama sekali,” tambahnya.

Roy juga meminta Gubernur untuk duduk bersama dengan tripartite, Apindo, Akademisi, Disnaker, dan Serikat Pekerja untuk membahas masalah UMSK ini. “Pak Gubernur harus arif dan bijaksana menyikapi ini. Ini kaitan kesejahteraan buruh, kaitan upah minimum, bukan ada kaitan politik, tidak ada sama sekali kaitan politik,” tambahnya.

Ketua SPSI Ari PT.Pratama Abadi Industri saya yakin kondisi seperti ini sama dengan Kabupaten yang ditetapkan senasib dengan kami kenapa Kabupaten Tasik ditetapkan sedang Kabupaten Garut tidak nah ini ada apa provinsi dengan daerah kami. Jangan ada priori harus adil dan bijaksana dalam memberikan keputusan. Hal aksi berikutnya kami dukung apa yang disampaikan ketua KSPSI Roy Jinto Betapa pentingnya dukungan UMSK bagi kami, ini berkaitan dengan berbagai aspek hal seperti peningkatan kesejahteraan dan kelayakan dalam kehidupan. Coba anda evaluasi (kepada awak) dari 19 kota Kab.Garut dan Bogor tidak ditetapkan gubernur. katanya

Ganjar wakil ketua SPSI  anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Garut,  saya sudah melakukan koordinasi dengan bupati, dinakertrans dan apindo terkait usulan hasil dari rapat pleno mereka menyatakan bahwa hasil dari rapat pleno tersebut sudah disampaikan dan tidak ada yang dikurangi. Nah apabila menyimak pernyataan tersebut siapa dimana yang jadi pertanyaan besarnya. Dan saya mendukung apa yang disampaikan Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto juga meminta Gubernur untuk duduk bersama dengan tripartite, Apindo, Akademisi, Disnaker, dan Serikat Pekerja untuk membahas masalah UMSK ini. Kita selalu memaksimalkan untuk mencapai harapan para pekerja. harapnya.
(Syarip)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek