KABUPATEN BANDUNG || Kantor BPN Kabupaten Bandung Ramai menjadi perbincangan dikarenakan terlambatnya penyerahan setifikat Program PTSL.
Sehubungan dengan itu, Tim SINAROS.COM Kabupaten Bandung, Sam Permana mencoba mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung pada Jumat, 12 Januari 2024, untuk meminta keterangan dan klarifikasi.
Ditemui di kantor BPN Kabupaten Bandung, Asep Ihwan S.H.M.H sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Kabupaten Bandung memberikan penjelasan bahwa, “kalau masih ada persyaratan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang kurang berkasnya harus dilengkapi.” katanya.
“Kantor BPN Kabupaten Bandung sertifikat tanah program PTSL sebagian sudah diserahkan kepada masyarakat.”
“Adapun yang belum menerima sertifikat PTSL bagi warga masyarakat Kabupaten Bandung dikarenakan masih ada kekurangan berkasnya.” ujarnya.
“Kekurangan berkas tidak lengkap sebagai persyaratan pembuatan sertifikat PTSL.”
“Jadi proses peyelesaian sertifikat tanah itu mengalami keterlambatan, dimana BPN Kabupaten Bandung akan memproses berkas yang sudah lengkap terlebih dahulu.”
“Maka dari itu untuk pengurusan Sertifikat Tanah PTSL tidak terlambat bila mana persyaratanya dilengkapi oleh pemohon melalui petugas Desa. ” tegas Asep Ihwan kepada tim media SINARPOS.COM Kabupaten Bandung Sam permana saat dipintai penjelasannya.** Sam