FBK Kecam PHK Sepihak di PT Unicorn Handbag Factory: Mediasi Didorong Demi Keadilan Pekerja Lokal

Karawang, sinarpos.com— Empat pekerja PT Unicorn Handbag Factory, Karawang, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan. Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) bersama Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) mengecam tindakan perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Mediasi antara pihak perusahaan, pekerja yang di-PHK, FBK, dan SBMU difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, berlangsung di Ruang Mediasi Disnakertrans pada Senin (5/08/2025). Salah satu tokoh FBK, Acil, menyampaikan bahwa mediasi dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran hubungan industrial, termasuk PHK terhadap dua pekerja lokal, Narim dan Rusmini, yang telah bekerja selama dua tahun tanpa perjanjian kerja tertulis.

“Perusahaan ini tidak menjalankan regulasi ketenagakerjaan dan sistem kerja yang sesuai dengan undang-undang. Bahkan cenderung diskriminatif terhadap pekerja lokal,” tegas Acil.

Ia menyoroti bahwa Narim, sebagai warga asli Karawang Barat yang tinggal di sekitar kawasan industri, seharusnya mendapat perlakuan yang lebih adil dan layak. PHK sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap putra daerah.

FBK juga mengungkap bahwa kasus serupa telah terjadi berulang kali di PT Unicorn Handbag Factory, menunjukkan pola ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.

“Ini bukan kasus pertama. Perusahaan kerap mengabaikan hak-hak pekerja dan tidak patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Sebagai bagian dari Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, FBK bersama SBMU menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendorong terciptanya hubungan kerja yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan para pekerja mendapatkan keadilan. Hubungan industrial harus dibangun atas dasar hukum, bukan semata kepentingan perusahaan,” tutup Acil.

Mediasi ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian yang berpihak pada pekerja, sekaligus peringatan bagi perusahaan agar lebih taat terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi hak-hak buruh.

Iyut Ermawati

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar