DPRD Konawe Kepulauan Resmi Tetapkan Raperda RPJMD 2025-2029 Rabu, 23 Juli 2025.

armedia.new | Langara 23 Juli 2025 -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Konkep Tahun 2025-2029, melalui rapat paripurna yang digelar di Aula Kantior DPRD Konkep. Rabu, 23 Juli 2025.

Sidang paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ishak SE, didampingi Wakil Ketua I, Ir. Abdul Halim, M.Si, Wakil Ketua II Sahidin SE.Turut hadir Sektetaris Daerah, Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM, mewakili Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak ST.

Selain itu, turut hadir, Sekretaris Dewan, Yasir Buburanda Djafar, S.STP, Kepala Badan Keuangan Daerah, Mahmud, SP.,M.PW, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konkep.

Tiga fraksi DPRD, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asam Pogau, dan Fraksi Asam Pelaro, memberikan pandangan akhir fraksi.

Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Aleg Imanudin S.Pd,.MM, saat membacakan pandangan fraksinya menyatakan, setelah kami cermati melalui proses pembahasan dokumen Raperda RPJMD tahun 2025-2029 serta penjelasan dan jawaban bupati Konkep maka kami dari fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajarannya dalam menyusun Raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Fraksi Demokrat berpendapat bahwa Raperda RPJMD tersebut telah mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek pembangunan secara komperhensif dengan tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Membangun suatu daerah memang tidak muda namun dengan tekad kerja keras dan komitmen bersama antar Pemda dan DPRD dengan melalui singkronisasi dan koordinasi, Insya Allah kita mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan deerah,” ungkap Imanudin.

Sementara Fraksi Asam Pelaro yang diwakilkan oleh Aleg Muamar, S.IP, menyampaikan, Raperda RPJMD Konkep tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang tidak hanya bersipat praktis tetapi juga mengcakup kebutuhan yang terintegrasi bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman yang strategis terhadap pembangunan kabupaten Konkep lima tahun kedepan sekaligus merupakan turunan dari visi misi kepala daerah terpilih melalui gerbang wawonii emas.

“DPRD Konkep menyambut baik dan mendukung sepenuhnya arah kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan secara menyeluruh dalam RPJMD ini kami menilai bahwa substansi RPJMD tersebut telah mengakomodasi aspirasi masyarakat,” kata Muamar.

Untuk itu, kami dari Fraksi Asam Pelaro menekankan bahwa ada beberapa hal untuk menjadi perhatian bersama seperti menegaskan keberpihakan terhadap petani dan nelayan dalam visi dan misi pembangunan daerah. Selain itu, perlu dilakuakan identifikasi pengembangan daerah di sektor wisata untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara dari Fraksi Asam melalui Wahyu Rizkiana, S.Pt, menyatakan, menyetujui RPJMD Kabupaten Konkep tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.Sekretaris Daerah, Ir. H. Cecep Trisnajayadi MM, menyampaikan, terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif Konkep meskipun dengan alokasi waktu yang terbatas namun berkat kerja keras dan perhatian bersama sehingga kita mampu menuntaskan Raperda RPJMD Konkep tahun 2025-2029 dan kini telah resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semoga Perda RPJMD yang telah kita sepakati bersama ini akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap capaian kinerja pembangunan daerah maupun kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh,” tutup Cecep.

Laporan : Redaksi

Admin SINARPOS.com

Yang Jelas Jelas Ja napa

BERITA TERKAIT

One thought on “DPRD Konawe Kepulauan Resmi Tetapkan Raperda RPJMD 2025-2029 Rabu, 23 Juli 2025.

Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi