Search for:
BERKAS PERKARA LENGKAP, PELAKU PENGANIAYAAN DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

BERKAS PERKARA LENGKAP, PELAKU PENGANIAYAAN DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

SINARPOS.COM

Pesisir Barat – Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku penganiayaan ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Senin (18/08/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat padahari Senin tanggal 05 Agustus 2024 dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum” Ujarnya

Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan ber inisial FA (17) beralamat di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat. Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.(RLS/Taufik)


(Humas Polres Pesisir Barat)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!