Bawaslu Bantul Sosialisasi Petakan Kerawanan Tahapan Pemilu 2024 Se-Kabupaten
BANTUL || Bawaslu Bantul melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho Jumat (22/9/2023) menjelaskan kegiatan sosialisasi dan implementasi ini mengundang seluruh pengawas pemilu kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini dilakukan secara kolektif oleh masing-masing anggota Panwascam. Hal ini adalah tanggung jawab kolektif.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini di Bantul telah terbentuk 51 panwaslu kecamatan dan 75 Pengawas kalurahan atau desa.
Selanjutnya seluruh jajaran pengawas pemilu ini diminta melakukan identifikasi kerawanan tahapan pemilu di masing-masing wilayah.
Beberapa tahapan yang dilakukan identifikasi kerawanan antara lain kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih, kerawanan ditahapan kampanye, kerawanan tahapan dipersiapan logistik, kerawanan tahapan pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kerawanan tahapan saat rekapitulasi hasil suara di PPK serta kerawanan tahapan pada saat ada pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan.
Sosiolog Fisipol UGM, Fina Itriyati,MA,Ph.D menyampaikan pengawas pemilu dalam melaksanakan tugasnya harus memahami kondisi sosial Masyarakat.
Yogyakarta Klaim Pengelolaan Sampah Tunjukkan Hasil Positif
Pengawas harus paham konteks masyarakat dimana ia bekerja. Selain itu pengawas juga harus memetakan potensi konflik yang dimungkinkan timbul sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini.
“Diharapkan ketika pengawas memahami kondisi sosial masyarakat maka akan dapat meningkatkan peran masyarakat terutama dalam pengawasan partisipatif. Pemahaman tentang situasi masyarakat diharapkan juga dapat membantu pengawas dalam membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” bebernya.
**Humas Kab. Bantul
(Ihsan**)