Search for:

Bantuan Lansia di Desa Bayongbong Kec. Bayongbong Diduga di potong 300.000 per KPM

Garut – Sinarpos.com || Bantuan Langsung Tunai kepada penerima manfa’at Lansia/jompo adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu warga desa yang membutuhkan dalam menghadapi kondisi ekonomi (ekonomi ekstrim) yang memenuhi syarat.

Anggaran ini bersumber dari anggaran pemerintah yang di salurkan melalui Dana Desa yang kemudian wajib disampaikan atau diberikan kepada Penerima Manfaat.

Dana ini merupakan salah satu program pemerintah dalam membantu masyarakat khususnya para Lansia dalam menghadapi kesulitan ekonomi.

Lain hal nya yang terjadi di desa Bayongbong Kec. Bayongbong Kab. Garut, ketika nara sumber (warga) mangatakan kepada Awak media  tgl 3/1/2024 yang berinisial (NN) yang diterjemakan dalam bahasa Indonesia: saya waktu BLT Jompo seminggu ke belakang bulan desember 2023 di ambil dari Desa sebesar Rp. 900.000,00.- di terima kemudian di poto untuk dokumentasi tapi uang yang Rp. 900.000,00.- tidak keterima semua sebab di ambil lagi oleh Pak RT/RW Rp. 300.000,00.- dirumah, malah saya sempat bertanya kenapa di potong Rp. 300.000,00.-. 

Kata Pak RT/RW sudah jangan banyak bertanya dan jangan di beritahukan sama orang lain, sebab sudah jadi kebijakan sama semua juga di potong.

Di tempat yang berbeda dalam satu wilayah warga inisial TU membenarkan adanya pemotongan sebesar itu bahkan se Desa Bayongbong sama kemudian saya bertanya Pak RT barangkali tahu apakah betul di potong Rp. 300.000,00. itu bisa? Ucap NN dan TU.

Saat di konfimasi  di ruang kerjanya Kepala Desa Nazar, S.Pd., S.Hi yang didampingi Camat Bayongbong Frederico Fernandes, S.STP Kepala Desa, Jum’at 5/1/2024,  kami sudah melakukan penyaluran sesuai persedur dan sesuai regulasi kegiatan yang ada. Di setiap penyaluran BLT pun pendamping desa dari kecamatan selalu hadir. Alhamdulillah di tempat ini sekarang pak Camat bisa hadir. Terimakasih atas informasinya bahwa adanya pemotongan sebesar Rp. 300.000,00.-  untuk kedepannya mudah-mudahan tidak terjadi lagi. ucapnya

Camat Bayongbong Frederico Fernandes, S.STP mengatakan Kepada rekan-rekan media, saya dulu lama di Satpol kurang lebih 12 tahun, jadi saya tahu persis media.

Dulu saya kepala bidang penegakan sekaligus PPNS, hampir ada 500 media yang sudah tergabung, sehari-hari saya tidak lepas dari wartawan jadi saya tidak kaget. Kalau para jurnalis mengkedepankan aturan, saya ampun pak ampun, semua para jurnalis pun bisa pada muntah, dan penjara bisa penuh masjid bisa kosong.

Semua itu tergantung pada individual masing-masing. Kalau Bpk. para jurnalis alangkah baiknya kedepankan ngobol sambil ngopi  sebagaimana adat ketimuran. tandasnya.

Kejadian tersebut sangat bertentangan dan melawan hukum sebagaimana Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.

Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa yang terkonsentrasi pada 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam hal penyaluran BLT harus sesuai aturan pemerintah tepat sasaran kepada Penerima Manfaat, apabila terjadi
maka pelaksanaannya cacad demi hukum.

 Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Tim)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!