
Sinarpos.com-Bali- Denpasar, Pemerintah Desa Sanur Kaja bersama Babinsa Sanur Kaja Serka Ibrahim, Bhabinkamtibmas dan Linmas. Menggelar apel kesiapan di depan Kantor Desa Sanur Kaja, Jl. Tukad Nyali No. 1, Denpasar Selatan. Apel ini menandai dimulainya operasi penertiban penduduk non permanen (Sidak penduduk) di wilayah tersebut. Minggu, (23/11/25).
Operasi ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban desa, serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Penertiban menyasar penduduk yang tidak memiliki atau masa berlaku Surat Tanda Lapor Diri (STLD) telah habis.
Sidak difokuskan di Jln. Tikad Nyali Gang Vlll B Banjar Belong, Desa Sanur Kaja. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen kependudukan terhadap warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Hasilnya, sebanyak 61 orang terjaring dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, 51 orang memiliki KTP luar Bali dan 10 orang memiliki KTP Bali. Baik laki-laki ataupun permpuan, 42 orang adalah laki-laki dan 19 orang adalah perempuan.
Adapun dari Babinsa Sanur Kaja Serka Ibrahim mengatakan, “bahwa seluruh warga yang terjaring kemudian diarahkan ke Kantor Desa Sanur Kaja untuk mengurus STLD mereka. Pemerintah desa memberikan kemudahan dan pelayanan bagi warga yang ingin melengkapi dokumen kependudukannya.” Ujar Serka Ibrahim usai kegiatan.
Kegiatan penertiban penduduk non permanen ini berjalan aman dan lancar. Pemerintah Desa Sanur Kaja berharap, dengan adanya operasi ini, keamanan dan ketertiban desa dapat terus terjaga, serta administrasi kependudukan semakin tertib. (Pendim 1611 BDG).






