
SINARPOS.com Badung, Bali — 4 Desember 2025. || Aparat melakukan pengamanan terhadap 16 Warga Negara Asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, setelah mencuat dugaan keterlibatan mereka dalam pembuatan konten bermuatan pornografi.
Setelah pemeriksaan intensif, dugaan tersebut tidak terbukti. Namun, empat orang di antaranya kini menghadapi proses hukum terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Seluruh WNA tersebut diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025 di Balism Studio, Jl. Raya Tumbakbayuh No. 26, Pererenan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim gabungan, termasuk unsur Keimigrasian.
Dari total 16 WNA tersebut:
- 14 warga negara Australia merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA).
- 1 warga negara Iran berstatus Izin Tinggal Tetap (ITAP) penyatuan keluarga.
- 1 warga negara Ukraina memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal.
Pemeriksaan Awal Dugaan Pelanggaran Asusila
Pada Senin, 8 Desember 2025, seluruhnya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam pembuatan konten pornografi. Dugaan ini muncul setelah informasi adanya aktivitas pembuatan konten yang melibatkan komunitas atau grup bernama “Blue Bonnie Cs” di lokasi acara.
Dari pendalaman penyidik, tidak ditemukan bukti cukup yang menunjukkan 16 WNA tersebut membuat konten bermuatan pornografi.
Pihak berwenang menyimpulkan bahwa mereka hadir untuk private party yang berisi aktivitas gameshow atau kuis hiburan internal.
Dengan demikian, 16 orang tersebut dinyatakan tidak melanggar aturan terkait pornografi dan kesusilaan.
Empat WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Kendati dugaan produksi konten asusila tidak terbukti, empat WNA ditemukan diduga melakukan pelanggaran Pasal 122a UU Keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka adalah:
- T.E.B. – United Kingdom
• Izin: Visa on Arrival
• Tiba: 6 November 2025 (Bali – DPS)
• Dugaan: Penyalahgunaan Izin Tinggal - J.J.T. – Australia
• Izin: Visa on Arrival
• Tiba: 2 Desember 2025 (Bali – DPS)
• Dugaan: Penyalahgunaan Izin Tinggal - L.A.J. – Australia
• Izin: Visa on Arrival
• Tiba: 6 November 2025 (Bali – DPS)
• Dugaan: Penyalahgunaan Izin Tinggal - I.N.L. – Australia
• Izin: Visa on Arrival
• Tiba: 26 November 2025 (Bali – DPS)
• Dugaan: Penyalahgunaan Izin Tinggal
Proses Hukum Berlanjut: Penegakan Aturan Keimigrasian
Otoritas keimigrasian menegaskan bahwa empat WNA tersebut masih menjalani pendalaman untuk menentukan langkah sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya.
Sementara itu, 12 WNA lainnya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan tidak terkait dengan produksi konten asusila.
Pihak berwenang menegaskan komitmennya menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA di Bali menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.
**Media Release : PENANGKAPAN WNA PEMBUAT KONTEN ASUSILA BLUE BONNIE
**Yanti (SINARPOS.com BALI)






