
Mangupura – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum di lingkungan internal, Polres Badung menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang menghadirkan Tim Bidkum Polda Bali, Senin (28/7/2025), bertempat di Aula Satlantas Polres Badung.
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, SIK, MH., para pejabat utama (PJU), serta personel Polres. Acara dipimpin oleh AKBP I Made Khrisna Mahardika selaku Ketua Tim Bidkum, bersama anggotanya.
Materi utama dalam penyuluhan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara resmi mulai diberlakukan sebagai pembaruan dari KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Tim pemateri menjelaskan secara komprehensif mengenai arah baru hukum pidana Indonesia, termasuk prinsip-prinsip dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum.
AKBP I Made Khrisna Mahardika menyampaikan bahwa KUHP baru mengusung paradigma keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika sosial modern seperti cybercrime, KDRT, pidana hoaks, dan perlindungan hukum adat. KUHP baru ini juga mengatur pidana pengawasan, kerja sosial, serta pidana bersyarat seperti pidana mati yang dapat dikonversi, menandai pendekatan yang lebih humanis dan progresif dalam pemidanaan.
Sementara itu, Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi mengatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting untuk memastikan seluruh personel memahami substansi hukum terbaru guna meningkatkan profesionalisme dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
“Melalui sosialisasi ini, kita tidak hanya memahami pasal-pasal baru, tetapi juga bagaimana hukum kini lebih berorientasi pada keadilan sosial, pemulihan korban, dan pencegahan kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung aktif dan penuh antusiasme, disertai sesi tanya jawab serta diskusi interaktif terkait penerapan pasal-pasal strategis dalam tugas kepolisian sehari-hari.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Badung menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan pembaruan hukum nasional dan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang adil, beradab, dan berpihak pada masyarakat. (Hms)