Sengketa Tanah Badak Agung Masih Bergulir , Polda Bali Dalami Dugaan Penyerobotan Lahan Inkracht

SINARPOS.com – Bali | Ketegangan dalam kasus sengketa lahan di Jalan Badak Agung, Denpasar, kian meningkat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali memastikan sedang melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyerobotan tanah milik Nyoman Suarsana Hardika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan Mahkamah Agung No. 1314 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Kompol Widi, penyidik Ditreskrimum, mengonfirmasi bahwa perkara antara pihak Nyoman Suarsana Hardika dengan Anak Agung Ngurah wira Bima Wikrama DKK, masih berlangsung secara intensif.

“Kami akan memaksimalkan proses penyelidikan pasca putusan inkracht. Tahapan ini mencakup pemanggilan saksi-saksi relevan dan pengumpulan bukti tambahan,” ujar Kompol Widi, Senin (21/07/2025).

Salinan putusan Mahkamah Agung menjadi dasar bagi Ditreskrimum untuk menggelar perkara dan mempertimbangkan peningkatan status hukum ke tahap penyelidikan. Meski demikian, Polda Bali masih menunggu hasil dari gugatan baru yang diajukan pihak Puri. “Gugatan balik sedang kami cermati. Semua proses kami jalankan sesuai prosedur hukum,” tambah Kompol Widi.

” Perwakilan dari pihak Puri, Anak Agung Turah, membenarkan telah mengajukan gugatan tandingan dan menunggu hasil putusan pengadilan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. Terkait pembangunan di lahan tersebut, kami menunggu hasil resmi dari pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika, I Dewa Gede Wiwaswan Nida, S.H, didampingi Kayan Wija, S.H dan I Putu Artawa S.H.,M.H dari Firma Hukum Acarya menyatakan bahwa laporan resmi telah dilayangkan sejak 14 Januari 2025 dengan nomor LP/B/34/I/2025/SPKT/POLDA BALI. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP dan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang tindak pidana penyerobotan tanah dan membuat bangunan tanpa ijin yang berhak. Dewa Nida menjelaskan bahwa hari ini mendampingi dari pihak penyidik untuk melakukan pengecekan TKP serta penunjukan batas tanah yang menjadi objek sengketa yang berada di Jalan Badak Agung, Banjar Sumerte Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan. Selain itu pula pihak penyidik dari Polda Bali juga mengecek bangunan-bangunan yang diatas tanah hak milik klien kami”ujar dewa

“,Menurut Dewa Nida, banyak bangunan baru telah didirikan di atas lahan klien kami tersebut, termasuk bangunan dan toko-toko sewaan. Kami percaya pihak kepolisian dapat segera menindak apabila ditemukan unsur pidana. “Harapan kmi semoga perkara ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya demi kepentingan hukum klien kami. Karena klien kami selaku pembeli yang beritikad baik sejak tanah tersebut dibeli tidak dapat menguasai, memanfaatkan serta menempati tanahnya,” tuturnya.

Ditreskrimum Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini dengan transparan dan profesional.

“Pembangunan di atas tanah milik Nyoman Suarsana Hardika telah memenuhi unsur pidana Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Apabila terbukti adanya pelanggaran pidana,” turup Kompol Widi. — **Yanti

  • BERITA TERKAIT

    Rutan Kelas 1 Palembang Mengikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakata

    Banyuasin, Sinarpos.com Perkemahan Satya Dharma Bhakti…

    SELENGKAPNYA

    Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi