
Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 39 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 45 tersangka selama kurun waktu 18 Juni hingga 31 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 43 tersangka merupakan laki-laki dan 2 perempuan, dengan peran 37 orang sebagai pengedar dan 8 orang sebagai pemakai.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pihaknya juga mengamankan enam residivis kasus narkoba yang kembali melakukan aksi serupa. “Adapun modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku adalah mengambil barang dan meletakkannya di suatu tempat untuk kemudian diedarkan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (6/8/2025).
Enam residivis tersebut masing-masing bernama Andik Triana (kasus 2008), Dewa Putu Adi Purnama (2010), Samsuddin (2014), Sarbini (2013), Vernando Dwi Setiawan (2017), dan Iwan Kurniawan Paramitha (2017).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 610,61 gram, ganja 8,93 gram, ekstasi 351 butir (117,47 gram), dan tembakau sintetis 0,81 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam upaya menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” tegas Kompol Akbar yang didampingi Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.