
Bali – Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal dari Kanit Tipidkor Iptu Wayan Dwipayana, SH., MH bersama anggota telah melaksanakan pelimpahan perkara atau tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangli dalam kasus tindak pidana korupsi APBDesa Undisan Tembuku Bangli tahun anggaran 2021-2022. Rabu (25/6/25)
Kanit Tipidkor Iptu Wayan Dwipayana, SH., MH menjelaskan bahwa Tersangka dalam kasus ini adalah NWB, yang diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan melakukan penarikan dana desa yang telah dipindahbukukan ke rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli ke rekening pribadinya. Tersangka juga diduga tidak membayarkan sebagian kegiatan di desa dan tidak melakukan pembayaran gaji kepada perangkat desa. “jelasnya.
Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Proses penyidikan kasus ini dimulai pada bulan November 2024 dan baru mencapai tahap pelimpahan (tahap II) pada tanggal 25 Juni 2025.
Tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsider pasal 3 jo pasal 18, lebih subsider pasal 8 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Imbuhnya.