Polres Bangli Gagalkan Penyalahgunaan BBM Pertalite, Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berat
SINARPOS.com Bangli, 27 Mei 2025 || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil menggagalkan praktek ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah.
Dalam operasi penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., polisi menangkap seorang pria berusia 29 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penjualan BBM Pertalite secara ilegal.
Pelaku yang berasal dari Kabupaten Bangli itu ditangkap setelah terbukti menjual BBM Pertalite dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Penangkapan ini dilakukan atas perintah langsung Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H., untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan subsidi BBM yang merugikan masyarakat.
Penyalahgunaan Subsidi BBM Pertalite
Pelaku, yang diketahui berjualan BBM secara ilegal di warung miliknya yang terletak di Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, membeli Pertalite dari oknum di Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigen.
Kemudian, ia menjualnya kembali dengan harga Rp 12.500 per liter kepada konsumen, sehingga meraup keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku, antara lain 9 jerigen berisi BBM Pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 70.000. Selain itu, beberapa saksi juga telah diidentifikasi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur tentang penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, sekira pukul 14.00 WITA, setelah Satreskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah.
Petugas langsung melakukan pengintaian dan melihat pelaku melakukan transaksi penjualan BBM Pertalite kepada saksi, I Gede Artawan, dengan total pembelian Rp 70.000 untuk satu jerigen berkapasitas 5 liter.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa selama ini ia membeli BBM Pertalite dari seseorang bernama Bayak yang berasal dari Kabupaten Buleleng.
Pembelian dilakukan dengan sistem COD (cash on delivery) di depan warung miliknya.
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.
Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan subsidi BBM yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
BACA JUGA : Kapolda Bali Terima Audensi Bupati Bangli
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan pelaku dijerat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memerangi praktik ilegal semacam ini,” ujar AKBP I Gede Putra.
Polres Bangli berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi, serta memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan sesama.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang ditemukan di sekitar mereka.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Kami harap masyarakat juga berperan aktif untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan,” tutup Kapolres Bangli.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.