Polda Jatim Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru untuk Penyidik

Sinarpos.com -Polda Jatim mengadakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk penyidik dan jajaran pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum tentang peraturan terbaru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tahun 2025 ini untuk mencegah kekosongan hukum saat KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. ¹ ²

KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan kasus pidana dan melindungi hak-hak tersangka serta korban. Beberapa poin penting dalam KUHAP baru antara lain pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan penyidik, kewenangan jaksa untuk melakukan filterisasi, dan perlindungan hak asasi manusia. ³

Dengan sosialisasi ini, diharapkan penyidik Polda Jatim dan jajaran dapat memahami dan menerapkan KUHAP baru dengan baik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek