Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka

Denpasar – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., di dampingi oleh Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan S.H.,S.I.K.,M.Si., Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., Kasubdit 1 Ditresiber Polda Bali R.M. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan press release pengungkapan dugaan tindak pidana judi online yang beroperasi di wilayah hukum Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”.

Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online. Profiling lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah villa di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan sebuah villa di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Dari operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7–8 miliar per bulan.

Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam.

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi antara lain 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Bali dalam memberantas kejahatan siber yang merusak masyarakat.

“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolda Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari dampak buruk judi online. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta merusak tatanan sosial.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Bali tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan digital. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu memutus mata rantai perjudian online demi melindungi generasi muda serta masa depan ekonomi keluarga.

Dengan langkah tegas dan dukungan publik, Polda Bali optimistis pemberantasan judi online dapat dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Bali tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bermartabat.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek