Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga Rp12 Miliar
Kapolda Bali Apresiasi Keberhasilan Penangkapan WNA Australia dengan Barang Bukti 1,7 Kg Kokain
SINARPOS.com – Denpasar, 26 Mei 2025 || Polda Bali bersama Bea Cukai Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional jenis kokain dengan barang bukti seberat 1.713,92 gram netto, senilai sekitar Rp12 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Mei 2025 di Lobi Mapolda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Diresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Bali.
Peredaran Narkotika Jaringan Internasional yang Menggunakan Jasa Pos
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025, ketika dua paket pos yang diduga berisi narkotika tiba di Bali dari Inggris.
Paket-paket tersebut mencurigakan dan lantas diperiksa menggunakan alat X-ray oleh petugas Bea Cukai Renon pada 20 Mei 2025.
Setelah ditemukan indikasi narkotika di dalam kedua paket tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Melalui teknik controlled delivery, petugas memantau pengiriman narkotika yang dikirim melalui jasa Pos ke Bali.
BACA JUGA : Polres Karawang Ungkap Puluhan Kasus Narkotika, Berkomitmen Perangi Peredaran Gelap
Pada 22 Mei 2025, petugas berhasil menangkap tersangka yang merupakan seorang WNA asal Australia, dengan inisial IAA di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Tersangka IAA mengaku menerima perintah untuk mengambil paket tersebut dari seseorang yang dipanggil “Bos” dan dijanjikan imbalan sebesar Rp50.000.000,-.
Barang Bukti dan Tindak Pidana
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menyita 206 paket narkotika jenis kokain yang ditemukan dalam kedua paket pos.
Total berat kokain tersebut mencapai 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, serta handphone yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal pemilik narkotika dalam paket tersebut dan hanya bertindak sebagai kurir yang disuruh untuk menyalurkannya ke lokasi yang telah ditentukan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang impor dan peredaran narkotika golongan I.
Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebagai tambahan, terdapat pula ancaman pasal subsider (Pasal 112 ayat 2) yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yang serupa.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menekankan bahwa meskipun narkotika jenis kokain jarang ditemukan di Bali, peredaran narkoba tetap menjadi ancaman besar yang perlu diwaspadai bersama.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Bali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat Bali secara keseluruhan.
“Polda Bali dan jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Bali. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kita harus bersatu untuk menanggulanginya,” tegas Kapolda.
BACA JUGA : “Gasak Narkoba” Di Lapo Tuak, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Sita 20 Paket Siap Edar
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Bali dan Bea Cukai Bali berhasil menyelamatkan lebih dari 2.666 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Dengan peredaran narkoba yang semakin berkembang, kesadaran masyarakat dan upaya pemberantasan secara intensif dari pihak berwenang akan terus ditingkatkan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari pengaruh narkoba.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.