
Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumerta Aipda I Wayan Edy Aryawan, S.H., kembali bersinergi dengan Pecalang Banjar Buaji Sari dalam pelaksanaan kegiatan Penertiban Administrasi Penduduk Pendatang Non-Permanen untuk yang kedua kalinya di wilayah tersebut.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu malam, (06/08/2025) mulai pukul 19.30 WITA, berlokasi di Jln. Akasia Poros, Akasia 1 S/13, Lingkungan Banjar Buaji Sari, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur. Penertiban menyasar rumah kos dan kontrakan yang dihuni oleh penduduk pendatang (Duktang) Non-Permanen yang belum melengkapi administrasi kependudukan.
Dalam pelaksanaan giat tersebut, petugas melakukan pendataan serta memberikan himbauan kepada para penduduk pendatang agar melaporkan keberadaan diri melalui surat tanda lapor diri (STLD) kepada pihak Kelurahan. Selain itu, para penduduk pendatang juga diimbau untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut, sebanyak 48 orang penduduk non permanen berhasil didata, terdiri dari:
- Pendatang dari Bali atau Luar Desa: 21 orang (10 laki-laki, 11 perempuan)
- Pendatang dari luar Bali: 27 orang (13 laki-laki, 14 perempuan)
Tampak hadir juga dalam kegiatan antara lain Kepala Lingkungan Banjar Buaji Sari, Kelian Banjar Buaji Sari, serta Pecalang setempat.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Penertiban Administrasi Penduduk Pendatang Non-Permanen ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif. “Kami mendukung penuh langkah sinergis antara Bhabinkamtibmas dan komponen masyarakat adat dalam melakukan Penertiban Penduduk Pendatang. Ini adalah bentuk deteksi dini potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini, kesadaran administrasi kependudukan masyarakat semakin meningkat serta terciptanya lingkungan yang aman dan tertib, khususnya di wilayah Kelurahan Sumerta dan sekitarnya.