
Bali- Badung, Dalam rangka peran aktif Babinsa Kelurahan Tuban, Serma Gusti P Sakra dan Sertu I Gede Suartama, bersama Bhabinkamtibmas, berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pelatihan SAT LINMAS di halaman Kantor Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sabtu, (01/11/25).
Kegiatan pelatihan ini diawali dengan apel, senam peregangan, dan lari pagi bersama. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemberian materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) di tempat dan materi PBB berjalan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan keterampilan anggota Linmas dalam menjalankan tugasnya.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk melatih fisik dan kedisiplinan anggota Linmas dalam rangka mendukung tugas pokok penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat di Kelurahan Tuban.
Dengan kegiatan pelatihan ini ialah untuk meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan anggota Linmas dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat di Kelurahan Tuban. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Usai kegiatan pelatihan, Babinsa Serma Gusti P Sakra, mengungkapkan “bahwa pelatihan SAT LINMAS Kelurahan Tuban ini merupakan kegiatan yang sangat penting dalam meningkatkan kedisiplinan dan keterampilan anggota Linmas. Dengan harapan, kegiatan ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah”, Pungkasnya.
“Lanjut, kegiatan pelatihan SAT LINMAS Kelurahan Tuban dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Maka diharapkan, dengan melalui pelatihan ini anggota Linmas dapat meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya”. Imbuh Serma Gusti P Sakra.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan anggota Linmas serta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga dapat mempererat hubungan antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Linmas dan masyarakat di wilayah. (Pendim 1611 BDG).






