Nekat Oplos Gas Subsidi Polda Bali Amankan Wanita Asal Subagan

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., didampingi Kasubdit 4, membenarkan adanya pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 KG subsidi pemerintah, selasa 30/9/2025.

Pengungkapan oleh Tim Ditreskrimsus pada 24 september tersebut berhasil mengamankan pelaku an. BE, perempuan 48 tahun alamat sekaligus TKP di Br. desa kelurahan subagan Karangasem.

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG (subsidi pemerintah) di Wilkum Bali, selanjutnya pada rabu 24 september 2025 Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun kelapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Br. desa kelurahan subagan (TKP), benar saja sekitar pukul 14.00 Wita Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 KG dan 50 KG (non subsidi).

Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 KG dan 50 KG non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 KG bersubsisi (sedang mengoplos gas).

Tim langsung mengamankan pelaku an.BE, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 KG berdubsisi ke tabung gas LPG 12 dan 50 KG nonsubsidi, selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 KG, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi an. B sopir pengampas gas dan an. WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya an. B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 KG bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal didaerah bungaya bebandem karangasem untuk dibawa ke TKP, pelaku BE membeli gas LPG 3 KG tersebut dengan harga Rp. 20.000,/tabung.

Setelah tabung gas LPG 3 KG tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya an. WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 KG bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 KG.
Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 KG ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp.180.000, /tabung, dengan keuntungan Rp. 80.000, /tabung.
Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 KG dijual ke villa wilayah amed abang karangasem dengan harga Rp.700.000, /tabung, dengan keuntungan Rp.200.000 /tabung.
Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp. 50.juta hingga 100.juta /bulan.

Saat ini pelaku an. BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, dijerat dengan Pasal :
Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah.
Kami juga menghimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut, tegas KBP Teguh.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini di protek