
Sinarpos-com-Mangupura – Satlantas Polres Badung terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat melalui layanan SIM Keliling. Dalam kegiatan yang berlangsung di dalam unit mobil pelayanan mobile tersebut, warga dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan proses cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Petugas tampak melayani warga dengan sigap mulai dari perekaman data hingga verifikasi berkas. Rabu (3/12/25)
Kasat Lantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa pelayanan mobile ini merupakan bentuk komitmen Polres Badung dalam mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa urusan administrasi, khususnya perpanjangan SIM, bisa dilakukan dengan mudah dan efisien. Layanan SIM Keliling hadir untuk memotong jarak sekaligus menghemat waktu warga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran mobil SIM Keliling juga bertujuan memberikan alternatif bagi warga yang memiliki aktivitas padat. “Tidak semua masyarakat sempat datang ke kantor Satlantas, sehingga pelayanan mobile ini menjadi solusi. Petugas kami siap memberikan pelayanan terbaik dengan prosedur yang cepat, aman, dan nyaman,” jelasnya.
Kasat Lantas berharap program ini dapat terus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memiliki SIM yang sah. “Semoga layanan ini membantu masyarakat sekaligus mendorong tertib berlalu lintas. Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dan selalu mematuhi aturan di jalan,” tutupnya. (hms)






