Kasus Tanah Badak Agung : Dalam Agenda Gelar Perkara
SINARPOS.com Bali, 13 Juni 2025 || Kasus tanah Badak Agung yang melibatkan Nyoman Suarsana Hardika sebagai pembeli, kini memasuki tahap gelar perkara. Sengketa ini bermula dari kepemilikan tanah Laba Pura Merajan Satria, yang diwakili oleh 23 pengempon, termasuk tokoh-tokoh seperti Tjokorda Ngurah Mayun Samirana dan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Meskipun tanah telah inkracht dan dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika, yang bertempat tinggal di Jalan Gunung Agung Nomor 99 Kota Denpasar, tanah tersebut secara fisik masih dikuasai oleh ahli waris dari Tjokorda Samirana.
Dalam keterangan yang disampaikan, Nyoman Suarsana Hardika mengungkapkan bahwa hingga kini ahli waris masih menguasai fisik tanah tersebut, bahkan sebelumnya terjadi tindak pidana berupa perusakan pagar pembatas oleh oknum berbadan besar, yang diduga melibatkan pihak ahli waris. Kasus pidana ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar.
“Sebelumnya juga telah terjadi tindak pidana oleh oknum berbadan besar yang kuat diduga didalangi oleh ahli waris dengan merusak pagar pembatas ” terang Nyoman Suarsana
Pada hari Jumat, 13 Juni 2025, dilakukan agenda gelar perkara yang menjadi langkah penting dalam proses penyidikan.
Gelar perkara adalah kegiatan formal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian untuk mengevaluasi dan menganalisis sebuah perkara pidana yang sedang dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.
Tujuan dari gelar perkara ini adalah memastikan bahwa penanganan perkara sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta untuk menetapkan langkah-langkah hukum yang selanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa gelar perkara akan bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, serta untuk memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti yang ada.
Namun, terkait dengan agenda gelar perkara kali ini, tim penyidik menginformasikan bahwa acara tersebut ditunda dan akan dilaksanakan pada Senin mendatang, karena banyaknya perkara lain yang juga harus ditangani oleh Polresta Denpasar.
“Mohon maaf, acara gelar perkara kita lanjutkan Senin mendatang, karena banyaknya perkara yang kami tangani,” jelas tim penyidik kepada awak media melalui seluler mereka.
Baca juga:
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus tanah Badak Agung ini dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum ini tentunya akan terus mengikuti tahapannya, dengan harapan adanya kejelasan atas kepemilikan tanah serta solusi terhadap sengketa yang sedang berlangsung.
**Yanti