
SINARPOS.com Badung — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan dua perannya sekaligus, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector) dan pelindung masyarakat (community protector). Kedua peran tersebut menuntut DJBC tidak hanya optimal dalam mengamankan penerimaan negara, tetapi juga konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat.
Selain dua peran utama tersebut, DJBC juga menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Keempat tugas dan fungsi itu dijalankan secara seirama oleh Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT untuk mencapai kinerja optimal.
Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karakteristik beragam. Wilayah ini membawahi tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) serta satu Pangkalan Sarana Operasi.
Penerimaan negara melampaui target
Sepanjang tahun 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT mencatatkan kinerja penerimaan yang sangat positif. Realisasi penerimaan mencapai Rp 2.307,23 miliar dari target Rp 1.597,43 miliar atau 144,43 persen dari target.
Rincian penerimaan antara lain:
Cukai terealisasi sebesar Rp 1.417,60 miliar
Bea keluar terealisasi sebesar Rp 664,67 miliar
Bea masuk terealisasi sebesar Rp 224,97 miliar dari target Rp 214,76 miliar atau 104,75 persen dari target
Capaian tersebut menunjukkan kontribusi signifikan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT terhadap penerimaan negara.
Tren pengawasan meningkat
Kinerja pengawasan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT bersama tujuh KPPBC di wilayahnya pada tahun 2025 menunjukkan tren positif dibanding tahun 2024.
Secara umum, total penindakan meningkat 48,97 persen, dari 1.509 penindakan pada 2024 menjadi 2.248 penindakan pada 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
penindakan kepabeanan meningkat 2,21 persen
penindakan di bidang cukai meningkat 70,29 persen
penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) meningkat 8,72 persen
Pada 2025, penindakan di bidang kepabeanan mencapai 324 kasus, naik dari 317 kasus pada 2024. Nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 19,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,30 miliar.
Penindakan di bidang cukai mencapai 1.737 kasus, meningkat dari 1.020 kasus pada 2024. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan Rp 55,73 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 36,19 miliar.
Yang menarik, penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) juga menunjukkan peningkatan. Pada 2025, tercatat 187 penindakan, naik dari 172 kasus pada 2024 dengan total barang bukti 67.671 gram. Perkiraan jumlah jiwa yang terselamatkan serta potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai sekitar Rp 217 miliar.
Penegakan hukum dan pemusnahan barang ilegal
Tindak lanjut penegakan hukum pada 2025 mencakup:
7 perkara penyidikan yang seluruhnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan
penyelesaian perkara melalui pengenaan denda (ultimum remedium) sebanyak 132 perkara dengan total penerimaan Rp 6.344.767.000
penetapan barang milik negara (BMN) atas 360 Surat Bukti Penindakan (SBP)
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada 11 Desember 2025.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3.134.027.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.466.011.524. Barang yang dimusnahkan meliputi 1.477.424 batang rokok (sigaret) dan 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Fasilitasi perdagangan dan dukungan industri
Selain pengawasan dan penerimaan, DJBC juga berperan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pada 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT membina sedikitnya sembilan UMKM.
Kanwil ini juga berperan aktif dalam mendukung sektor Meeting, Incentives, Conference, and Exhibition (MICE) dan pariwisata melalui berbagai agenda internasional, antara lain:
G20 Summit 2022
10th World Water Forum 2024
MotoGP
ASEAN Summit
Asia-Pacific Academy of Ophthalmology Congress (APAO) 2024
The Union World Conference on Lung Health 2024
International Golo Mori Jazz 2025
Berbagai fasilitas kepabeanan turut diberikan, seperti Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), Toko Bebas Bea (TBB), dan Kawasan Berikat (KB) yang berdampak langsung pada perekonomian daerah serta pembukaan lapangan kerja.
Komitmen menjaga negeri dari barang ilegal
Kinerja Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada 2025 menjadi bukti komitmen untuk terus konsisten menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, dan NTT.
DJBC mengajak masyarakat, pelaku usaha, instansi terkait, serta insan media untuk bersama-sama menjaga negeri dari ancaman peredaran barang ilegal dan terus memperkuat sinergi demi melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.
**Yanti (SINARPOS.com BALI)





