
SINARPOS.com BADUNG (4/11) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis
berinisial KJB (Perempuan, 32 tahun) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali
menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah
Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan
Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.
KJB diketahui bekerja di sebuah club di wilayah Tibubeneng, Badung, sebagai Sales
Manajer dengan pendapatan sekitar 20 juta rupiah. Namun yang bersangkutan
menggunakan izin tinggal kunjungan yaitu Visa on Arival.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja,
karena menurutnya KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. Namun, tindakan
tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan
izin tinggal.
Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian
berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka
waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus
memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang
profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai
aturan,” tegasnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga
kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia khususnya
wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
**Sumber : SIARAN PERS
Nomor: WIM.20-TI.08.07-16684
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Teks: I Dewa Gede Rika Priantana
Narabuhung:
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Ferry Tri Ardhiansyah






