
SINARPOS.com Badung, 30 Mei 2025 – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan dua pria asal Sumbawa, masing-masing MJ (50) dan UA (45), yang terlibat dalam aksi pembobolan kamar kos di Jalan Pratama No. 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban yang merupakan seorang wanita asal Makassar, melaporkan kehilangan barang berharga yang disimpan di kamar kosnya.
AKP Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2025. Saat itu, korban VAW (23) baru saja pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati kamar kosnya dalam keadaan berantakan, dengan jendela yang sudah dirusak.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari bahwa beberapa barang berharganya hilang, di antaranya: laptop Macbook Pro, iPad, tas, uang tunai Rp5 juta, serta perlengkapan pribadi lainnya.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi. Hasilnya, kami menemukan bahwa pelaku masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat berupa obeng dan linggis,” kata AKP Sukadi, Jumat (30/5/2025).
BACA JUGA : Polsek Kuta Selatan Atur Lalu Lintas di Titik Rawan kemacetan
Pelaku Residivis Pencurian Berat dan Modus Operandi Cukup Rapi
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku UA adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian berat dan baru bebas dari Lapas Kerobokan pada 2017.
Sedangkan MJ bertugas mengawasi situasi dari luar kamar kos menggunakan sepeda motor Honda Vario 150, berpelat nomor EA 6544 AI, yang juga diamankan sebagai barang bukti.
“UA bertugas masuk ke dalam kamar kos dan mengambil barang-barang berharga, sedangkan MJ menunggu di luar untuk mengawasi situasi. Jika keadaan menjadi buruk, MJ siap melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Sukadi.
Setelah mengetahui bahwa kedua pelaku telah meninggalkan Bali menuju Pulau Lombok, aparat Polsek Kuta Selatan melakukan pengejaran. Tim gabungan yang terdiri dari polisi dan pihak terkait berhasil melacak keberadaan para pelaku di Pelabuhan Lembar, Mataram, NTB, pada Kamis (29/5/2025) subuh. Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Karena melakukan perlawanan, tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa korban jiwa,” ujar AKP Sukadi.
BACA JUGA : Polsek Kuta Selatan Gelar Donor Darah dalam Program Sabtu Peduli
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kamar kos korban. Mereka kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang-barang curian yang berhasil disita, antara lain Macbook Pro, iPad, dan barang-barang lainnya yang telah dibawa kabur.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka MJ dan UA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Selatan, dan petugas terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.