
Sinarpos.com-Mangupura – Dalam upaya untuk melakukan pengawasan, pembinaan, serta pendampingan terhadap pelaksanaan fungsi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Polro, Polres Badung menerima kunjungan tim supervisi dari Biro SDM Polda Bali pada Jumat (12/9/25). Kegiatan ini disambut langsung oleh Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H., yang menegaskan komitmennya dalam mendorong profesionalisme dan disiplin personel di wilayah hukumnya.
Tim supervisi dipimpin langsung oleh Kabagbinkar Biro SDM Polda Bali AKBP Michael R. Risakotta, S.H., S.I.K. (Ketua Kelompok I) didampingi Kasubag Kompeten Bagbinkar Kompol Dewa Ngurah Satria Yoga, S.T. (Wakil Kelompok I) bersama sejumlah anggotanya.
Dalam sambutannya, Kompol Suarmawa seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla., menyampaikan menyambut baik kehadiran Tim di Polres Badung, serta siap menerima arahan, masukan, serta koreksi demi tercapainya pengelolaan SDM yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap melalui supervisi ini, berbagai aspek administrasi, pembinaan karier, dan pelayanan terhadap personel dapat dinilai secara objektif, sehingga ke depan Polres Badung mampu memberikan pelayanan terbaik.” ujarnya didampingi Ps. Kabag SDM Polres Badung AKP Julita Pandiangan, S.A.P., M.H., dan sejumlah staff Bagian SDM.
Kedatangan Tim Biro SDM Polda Bali guna memastikan bahwa pengelolaan administrasi personel di Polres Badung dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta SOP yang berlaku di bidang SDM Polri serta terkait dengan sistem aplikasi yang ada untuk selalu dichek kembali. “Bahwa kedatangan kami disini merupakan kegiatan supervisi terkait dengan tugas pokok menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan fungsi SDM di Polres Badung, baik dalam aspek administrasi maupun operasional.” Ujar AKBP Michael.
Melalui kegiatan supervisi ini diharapkan seluruh aspek pengelolaan personel, mulai dari perencanaan, pembinaan karier, administrasi kepegawaian, hingga pengendalian kinerja, dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan Polri. (hms)