
SINARPOS.com Denpasar, Bali – 19 September 2025 👉🏻 Satuan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal warga negara asing.
Kali ini, seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JRG (44 tahun) dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kelas “Intimacy Mastery Retreat” di kawasan Seminyak, Bali.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan kelas privat berbayar bernuansa seksual yang digelar JRG di sebuah vila di Seminyak.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai, yang melakukan penyelidikan lapangan serta pemantauan siber.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat bahwa JRG mengadakan kelas retreat seksual pada 4–8 September 2025.
Program tersebut menawarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
Foto-foto kegiatan serta peralatan terkait aktivitas seksual turut diamankan sebagai barang bukti.
Imigrasi: Pelanggaran Izin Tinggal
JRG diketahui masuk ke Indonesia pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, izin tinggal tersebut hanya berlaku untuk kunjungan wisata, bukan untuk kegiatan komersial.
“Yang bersangkutan jelas menyalahgunakan izin tinggalnya. Visa on Arrival tidak mengizinkan kegiatan yang bersifat bisnis atau komersial, apalagi mengandung unsur sensitif seperti retreat seksualitas,” tegas Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
JRG berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati hukum Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air rute Denpasar – Taipei – Los Angeles.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tidak akan memberi ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun melanggar norma hukum Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian serta menghormati norma hukum dan adat istiadat yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko.
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional kerap menjadi sorotan karena maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal, mulai dari pekerja ilegal, pelaku bisnis tanpa izin, hingga kegiatan yang dianggap melanggar norma kesusilaan.
Penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai menjadi peringatan keras agar Bali tidak menjadi lokasi kegiatan ilegal berkedok wisata.
➡️ Sumber : Humas Imigrasi Ngurah Rai