
SINARPOS.com Badung, 11 Desember 2025 || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT menegaskan fungsi community protector melalui kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama Oktober 2024 hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas atas pelanggaran hukum di bidang cukai sekaligus bentuk transparansi kinerja kepada publik.
Wilayah pengawasan Bea Cukai di tiga provinsi ini dikenal luas dan memiliki karakteristik peredaran barang yang beragam.
Karena itu, sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satpol PP, hingga masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan.
Barang Ilegal Dimusnahkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Cukai
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus milik negara, dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Denpasar.
Tindakan ini dilakukan sesuai:
UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:
1.477.424 batang rokok ilegal (HT/hasil tembakau tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu)
4.962,95 liter MMEA ilegal (minuman mengandung etil alkohol tanpa izin atau tanpa pelunasan cukai)
Nilai barang mencapai Rp3.134.027.000, dengan potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak tertagih sebesar Rp1.466.011.524.
1.652 Penindakan Sepanjang 2025: Bukti Tegaknya Pasal 54, 56, 57, dan 58 UU Cukai
Selama periode 1 Januari–9 Desember 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta tujuh KPPBC di wilayahnya melaksanakan 1.652 penindakan terkait pelanggaran ketentuan cukai. Barang hasil penindakan tersebut mencakup:
18,17 juta batang rokok ilegal
581,34 kg tembakau iris ilegal
53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal
14.872 liter MMEA ilegal
Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp40 miliar dengan potensi kerugian negara berupa cukai tak tertagih sebesar Rp27,1 miliar.
Pelanggaran ini meliputi tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 54: memproduksi atau mengedarkan BKC tanpa izin
Pasal 56–57: mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BKC tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu
Pasal 58: memiliki, menjual, atau membeli pita cukai palsu
Bea Cukai juga menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan proses penyidikan.
Sepanjang 2025, terdapat 6 perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, menandakan terpenuhinya unsur materiil dan formil untuk dilanjutkan ke proses peradilan.
Selain itu, terdapat penyelesaian perkara melalui jalur pengenaan denda administratif (ultimum remedium) bagi perkara yang dinilai layak diselesaikan tanpa pemidanaan langsung.
Sinergi Lintas Sektor dan Peran Masyarakat
Fadjar Donny menegaskan bahwa sebagian besar keberhasilan penindakan merupakan hasil kerja sama yang erat antara Bea Cukai, aparat TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Bali, dan laporan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terus memberikan informasi kepada Bea Cukai. Bersama-sama kita menjaga negeri dari ancaman barang ilegal,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi simbol komitmen DJBC dalam menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi.
“Hasil pengawasan ini menjadi bukti konsistensi Bea Cukai Bali–NTB–NTT dalam menjalankan tugas secara profesional, bersih, dan penuh tanggung jawab,” tutup Fadjar Donny.
**Yanti (SINARPOS.com BALI)






