Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp3,1 Miliar, Tegaskan Penegakan UU Cukai dan Komitmen Anti Korupsi

SINARPOS.com Badung, 11 Desember 2025 || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT menegaskan fungsi community protector melalui kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama Oktober 2024 hingga November 2025.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas atas pelanggaran hukum di bidang cukai sekaligus bentuk transparansi kinerja kepada publik.

Wilayah pengawasan Bea Cukai di tiga provinsi ini dikenal luas dan memiliki karakteristik peredaran barang yang beragam.


Karena itu, sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satpol PP, hingga masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan.

Barang Ilegal Dimusnahkan Berdasarkan Ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Cukai

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus milik negara, dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Denpasar.

Tindakan ini dilakukan sesuai:

UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi:

1.477.424 batang rokok ilegal (HT/hasil tembakau tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu)

4.962,95 liter MMEA ilegal (minuman mengandung etil alkohol tanpa izin atau tanpa pelunasan cukai)

Nilai barang mencapai Rp3.134.027.000, dengan potensi kerugian negara berupa cukai yang tidak tertagih sebesar Rp1.466.011.524.

1.652 Penindakan Sepanjang 2025: Bukti Tegaknya Pasal 54, 56, 57, dan 58 UU Cukai

Selama periode 1 Januari–9 Desember 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta tujuh KPPBC di wilayahnya melaksanakan 1.652 penindakan terkait pelanggaran ketentuan cukai. Barang hasil penindakan tersebut mencakup:

18,17 juta batang rokok ilegal

581,34 kg tembakau iris ilegal

53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal

14.872 liter MMEA ilegal

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp40 miliar dengan potensi kerugian negara berupa cukai tak tertagih sebesar Rp27,1 miliar.

Pelanggaran ini meliputi tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 54: memproduksi atau mengedarkan BKC tanpa izin

Pasal 56–57: mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BKC tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu

Pasal 58: memiliki, menjual, atau membeli pita cukai palsu

Bea Cukai juga menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan proses penyidikan.

Sepanjang 2025, terdapat 6 perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, menandakan terpenuhinya unsur materiil dan formil untuk dilanjutkan ke proses peradilan.

Selain itu, terdapat penyelesaian perkara melalui jalur pengenaan denda administratif (ultimum remedium) bagi perkara yang dinilai layak diselesaikan tanpa pemidanaan langsung.

Sinergi Lintas Sektor dan Peran Masyarakat

Fadjar Donny menegaskan bahwa sebagian besar keberhasilan penindakan merupakan hasil kerja sama yang erat antara Bea Cukai, aparat TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Bali, dan laporan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terus memberikan informasi kepada Bea Cukai. Bersama-sama kita menjaga negeri dari ancaman barang ilegal,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi simbol komitmen DJBC dalam menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi.

“Hasil pengawasan ini menjadi bukti konsistensi Bea Cukai Bali–NTB–NTT dalam menjalankan tugas secara profesional, bersih, dan penuh tanggung jawab,” tutup Fadjar Donny.


**Yanti (SINARPOS.com BALI)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek