
SINARPOS.com Bali šš» Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, menggelar konferensi pers di hadapan awak media yang berlangsung di lobi Ditreskrimum pada Jumat (1/8/2025).
Irjen Pol Daniel menyampaikan terkait kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban warga negara asing (WNA) asal Rusia, atas nama RS (42 tahun), yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di TKP Perumahan Sakura 1 Blok E No. 10, Jimbaran, Badung.
Kronologis singkat kejadian:
Pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, korban RS pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan mendapati beberapa orang asing telah berada di dalam rumah.
Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher korban menggunakan lakban dan memukulinya hingga mengalami pendarahan di hidung.
Setelah menyadari bahwa korban bukan target sebenarnya, pemukulan dihentikan. Selanjutnya, datang sepasang pria dan wanita yang mengenakan seragam mirip petugas Imigrasi. Mereka memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi, serta memfoto paspornya.
Korban kemudian diinterogasi mengenai uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 18 Juli, Tim Resmob Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian mendeteksi bahwa para pelaku telah melarikan diri ke Pulau Lombok, NTB.
Selanjutnya, Tim Resmob Polda Bali berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar. Para pelaku terpantau menaiki sebuah mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, diketahui bahwa ia mengantar para pelaku hingga ke sekitar perempatan Central Kuta Mandalika, Lombok.
Tim kembali melanjutkan pencarian di sekitar Kuta Mandalika, memetakan penginapan-penginapan, serta memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil CCTV dan informasi dari masyarakat, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchiez. Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Polda NTB untuk diinterogasi.
Adapun inisial keempat pelaku (2 WNA dan 2 WNI) sebagai berikut:
- IV, laki-laki, 30 tahun, WNA asal Rusia
- IS, laki-laki, 28 tahun, WNA asal Rusia
- EE, laki-laki, 24 tahun, WNI asal Jakarta
- YB, perempuan, 24 tahun, WNI asal Magelang
Modus operandi para pelaku:
Melakukan pemerasan dengan cara penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi untuk dideportasi.
Kejahatan ini direncanakan secara terorganisir namun salah sasaran. Awalnya, Mr. GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu dengan Sdr. E (oknum) untuk menyampaikan maksud mencari Mr. R (WNA Rusia) sebagai target, karena memiliki utang dan menipu sebesar Rp2,3 miliar. Sdr. E dijanjikan uang operasional sebesar Rp3 juta, dan jika uang Rp2,3 miliar itu berhasil didapatkan, akan dibagi kembali. Sdr. E kemudian mencari profil dan lokasi target, hingga pada 10 Juli terjadilah kasus ini.
Pelaku Mr. GG dan rekan-rekannya saat ini masih dalam pengejaran
Saat ini, keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga menyita barang bukti serta melakukan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Korban dan para saksi juga terus diperiksa untuk pendalaman keterangan.
Dari hasil pemeriksaan dan analisa ITE dengan metode Scientific Crime Investigation, ditemukan adanya 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) serupa dari Januari hingga Juli 2025 yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
Menutup konferensi pers, Kapolda Bali mengimbau masyarakat Bali agar lebih berhati-hati. Jika menemukan kejadian atau transaksi yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum, diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Pihak Kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor demi menjaga situasi kamtibmas di Bali agar tetap aman dan kondusif.
ā”ļø **Yanti