Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Dilihat Pengunjung : 56 Mataram — Sinarpos.com || Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual. Seorang pemuda disabilitas tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini…