Search for:
Aswandi : Sesuai Perpres No 80 tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 10 Februari 2025

Aswandi : Sesuai Perpres No 80 tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 10 Februari 2025

Pessel, Sinarpos.com — Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), merilis tanggal pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden No 80 tahun 2024, Jum’at (16/8-2024).

Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan,” Setelah Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 di sahkan Presiden Joko Widodo. Maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025, ” katanya.

” Kemudian untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan digelar terlebih dahulu dari pelantikan Bupati dab Wakil Bupati, yaitu pada 7 Februari 2025, ” tambahnya.

Dijelaskannya, setelah Presiden memutuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

” Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 27/ November 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” ujarnya.

Dalam Perpres tersebut juga mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan jika melewati tanggal yang telah ditetapkan jika terdapat berberapa hal yang tidak bisa dilakukan pelantikan itu.

” Salah satunya adalah gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan,” pungkasnya.(Don)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!