Aswandi : Diminta LO Paslon Agar Mempersiapkan Persyaratan Yang Telah Ditetapkan
Pessel, Sinarpos.com — Salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketua KPU Pessel, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Aswandi mengatakan,” bahwa Kelengkapan persyaratan administrasi bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 ini perlu mendapat perhatian serius,” katanya, Jum’at(16/8).
” Kelengkapan persyaratan tersebut bertujuan pada pemeriksaan administrasi nanti Paslon kepala daerah tersebut tidak gagal dalam pencalonan nantinya,” ujarnya.
Dokumen SKCK tersebut juga harus dilampirkan nantinya saat melakukan pendaftaran ke KPU sesuai dengan domisili para calon.
” Untuk itu diminta kepada masing-masing Lembaga Observasi (LO) bakal pasangan calon (bapaslon) agar mempersiapkan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya. (Don)