Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Ketua Investigasi DPP GAKORPAN Terima Permohonan Keadilan Terkait Tanah Warisan: Memohon Perlindungan Hukum untuk Ibu Aisyah
Ketua Investigasi DPP GAKORPAN Terima Permohonan Keadilan Terkait Tanah Warisan: Memohon Perlindungan Hukum untuk Ibu Aisyah

Ketua Investigasi DPP GAKORPAN Terima Permohonan Keadilan Terkait Tanah Warisan: Memohon Perlindungan Hukum untuk Ibu Aisyah

SINARPOS.com – Jakarta, 24 April 2025 || Dalam semangat perjuangan menegakkan keadilan agraria dan membela hak-hak masyarakat kecil atas tanah warisan leluhur, Ibu Tiur Simamora, selaku Ketua Investigasi DPP GAKORPAN LBH PERS Presisi dan tokoh Gerakan Solidaritas Nasional Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08, menerima sepaket dokumen resmi dari Aliansi Tanah Bangsa (ATB) yang berisi permohonan keadilan atas sengketa tanah milik Ibu Aisyah.

Dokumen tersebut, yang dikirimkan langsung ke alamat resmi beliau di Pulogadung, Jakarta Timur, berisikan permohonan pengembalian hak atas sebidang tanah yang terdaftar atas nama Wahyudin, S.H., dengan sertifikat resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak milik warisan dari leluhur keluarga Ibu Aisyah.

Kutipan Langsung dari Ibu Aisyah

Dalam surat pernyataannya yang disampaikan melalui ATB, Ibu Aisyah menuliskan:

“Tanah ini milik nenek moyang kami, dari generasi ke generasi telah kami jaga dan rawat. Kami tidak pernah tahu ini masuk hutan lindung, karena kami memiliki sertifikat resmi dan membayar pajak tiap tahun. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Kami mohon kepada Bapak Presiden, jangan biarkan kami kehilangan tanah warisan kami.”
Ibu Aisyah

Pihak keluarga Ibu Aisyah menjelaskan bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai secara sah turun-temurun dan memiliki kelengkapan administrasi yang sah, seperti:

  • Sertifikat Hak Milik yang legal dan teregistrasi
  • Bukti pembayaran pajak tanah secara berkala
  • Dokumen ahli waris yang diakui oleh negara

Dokumen Legal Terlampir (Deskriptif):

  1. Sertifikat Hak Milik atas nama Wahyudin, S.H.
  • Nomor Sertifikat: [Disamarkan demi privasi]
  • Terdaftar resmi di BPN Kabupaten/Kota setempat
  1. SPPT PBB (Surat Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Diterbitkan tahunan, aktif hingga 2024
  1. Surat Keterangan Ahli Waris
  • Dikeluarkan oleh Kelurahan dan disahkan oleh Notaris
  1. Surat Permohonan Resmi kepada Ibu Tiur Simamora via ATB
  • Dikirim dalam amplop resmi dengan kode pengiriman JNE CGK-TMR-09 13260
  • Diterima tanggal 22 April 2025

Namun, polemik muncul ketika pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Klaim ini ditolak keras oleh keluarga Ibu Aisyah dan sejumlah warga sekitar.

Mereka mempertanyakan logika klaim tersebut, sebab secara geografis, tanah-tanah di sisi kiri dan kanan yang berdekatan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung, hanya tanah milik keluarga Ibu Aisyah yang diklaim demikian. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan ketidakkonsistenan data zonasi dan indikasi ketidakadilan dalam penetapan batas wilayah.

Permasalahan muncul pernyataan bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, meskipun secara geografis, tanah milik warga di sisi kiri dan kanan lokasi tersebut tidak termasuk dalam zona hutan lindung. Klaim sepihak tersebut menimbulkan ketidakadilan dan merugikan ahli waris yang sah.

Dokumen fisik telah diterima langsung oleh Ibu Tiur Simamora, sebagai bukti konkret bahwa masyarakat masih percaya pada peran aktivis dan organisasi dalam memperjuangkan hak-haknya. Semoga keadilan tidak menjadi barang langka di negeri ini.

Ibu Tiur Simamora menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, dan menegaskan bahwa:

“Negara harus hadir sebagai pelindung hak rakyat, bukan pelanggar. Ketika rakyat kecil datang membawa bukti kepemilikan yang sah dan menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah warisan leluhur, maka negara tidak boleh diam. Keadilan tidak boleh tunduk pada administrasi yang keliru atau tumpang tindih kebijakan.”

“Tanah adalah bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup rakyat. Jika sebuah keluarga telah menguasai tanah secara turun-temurun, memiliki dokumen legal yang sah, dan tidak pernah terjadi pelanggaran, maka negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan hak-hak tersebut. Tidak boleh ada rakyat kecil yang kehilangan tanah leluhurnya karena konflik tumpang tindih regulasi.”

Sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan, DPP GAKORPAN dan LBH PERS Presisi berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk peninjauan kembali status lahan secara hukum dan geografis. Tim investigasi akan turun langsung ke lokasi dan berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta KLHK untuk menggali kebenaran dan membuka jalan bagi penyelesaian hukum yang adil.

Lebih lanjut, pihak GAKORPAN dan LBH PERS Presisi sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta melakukan investigasi lapangan untuk memastikan keabsahan klaim tanah tersebut dan membuka peluang penyelesaian secara hukum dan administratif yang adil.

Kasus ini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil dalam mempertahankan hak atas tanah di tengah tumpang tindih kebijakan pengelolaan ruang dan hutan, serta mendorong pemerintah agar segera melakukan reformasi terhadap tata ruang dan kepastian hukum agraria di Indonesia.

Aliansi Tanah Bangsa (ATB) meminta dukungan publik dan perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Terpilih Prabowo Subianto, agar tanah milik Ibu Aisyah dikembalikan kepada ahli waris yang sah, sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak milik warga negara.

Adapun Poin Penting Atas Sengketa Tanah tersebut adalah sebagai berikut :

  • Tanah telah diwariskan secara sah dan dikuasai keluarga sejak generasi leluhur.
  • Sertifikat dan seluruh dokumen administrasi resmi lengkap.
  • Tidak terdapat sengketa dengan BPN.
  • Klaim sepihak dari pihak kehutanan mengenai kawasan hutan lindung dinilai tidak konsisten dengan kondisi geografis nyata.
  • Masyarakat memohon perlindungan dari Presiden dan aparat penegak hukum.

Pihak keluarga berharap penuh agar suara mereka dapat didengar langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebagai bentuk aspirasi keadilan rakyat kecil. Mereka meminta agar tanah warisan leluhur tersebut dikembalikan kepada keturunan sah, yaitu Ibu Aisyah, sesuai hukum yang berlaku.


**Redaksi SINARPOS.com Jakarta :
**Tiur Simamora/Tim Investigasi DPP GAKORPAN LBH PERS 08


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan