Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • SENGKETA TANAH MELIBATKAN MAFIA TANAH: RATU PRABU 08 Jambi Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tuntaskan Kasus PT. SJL
SENGKETA TANAH MELIBATKAN MAFIA TANAH: RATU PRABU 08 Jambi Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tuntaskan Kasus PT. SJL

SENGKETA TANAH MELIBATKAN MAFIA TANAH: RATU PRABU 08 Jambi Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tuntaskan Kasus PT. SJL

SINARPOS.comBatang Hari, 22 April 2025 || Organisasi RATU PRABU 08 Provinsi Jambi mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk segera campur tangan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan PT. SJL dengan kelompok tani di Kabupaten Batang Hari.

Permohonan ini disampaikan setelah serangkaian kejadian yang melibatkan ancaman dan kekerasan terhadap kelompok tani oleh pihak yang diduga terlibat dengan mafia tanah, termasuk suku Anak Dalam yang diduga disponsori oleh PT. SJL.

Menurut keterangan yang diperoleh dari berbagai narasumber, termasuk pendamping hukum kelompok tani, ketua Organisasi LSM PETIR (Pergerakan Transparansi Indonesia Rakyat), dan ketua kelompok tani Batang Hari, masalah sengketa lahan ini sudah berlangsung cukup lama dan tak kunjung menemukan solusi.

Para pihak yang terdampak merasa dirugikan oleh tindakan PT. SJL yang diduga melakukan perebutan tanah milik kelompok tani secara ilegal, termasuk penggusuran kebun sawit milik masyarakat.

Perebutan Lahan dan Kekerasan

Kejadian keributan terjadi pada Selasa, 22 April 2025, ketika rombongan kelompok tani yang didampingi oleh tim hukum dari Jakarta berusaha memasang portal pembatas antara lahan yang dikelola oleh PT. SJL dan lahan milik kelompok tani.

Tindakan ini berujung pada bentrokan fisik antara kelompok tani dan suku Anak Dalam yang, menurut dugaan masyarakat setempat, mendapat dukungan dari PT. SJL. Para pihak terlibat dalam kejar-kejaran dan ancaman menggunakan senjata tajam, termasuk parang dan kayu samurai.

Keributan ini sempat menciptakan ketegangan yang tinggi, meskipun laporan yang diterima oleh media SINARPOS.com menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa, hanya ada beberapa goresan kecil pada tubuh seorang anggota rombongan kelompok tani.

Tanggapan Polsek dan Polres Batang Hari

Informasi yang diperoleh oleh media SINARPOS.com menunjukkan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke Polsek Mersam dan Polres Batang Hari, namun hingga kini belum ada respons yang jelas atau tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa pihak kepolisian mungkin berpihak pada perusahaan besar seperti PT. SJL, bukan pada perlindungan hak-hak kelompok tani yang telah dirugikan.

Tim media SINARPOS.com dari Jambi yang berusaha mengkonfirmasi hal ini ke pihak kepolisian, baik di Polsek Mersam maupun Polres Batang Hari, belum mendapat jawaban yang memadai pada malam kejadian, yakni pada pukul 23:30 WIB, ketika pihak LSM PETIR Jakarta, yang dipimpin oleh Jesayas Sihombing, menghubungi pihak media.

Sengketa tanah yang terjadi di Provinsi Jambi, khususnya di Batang Hari, semakin memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini bagi masyarakat setempat.

Menurut Organisasi RATU PRABU 08, yang telah berusaha mengadvokasi kelompok tani, masalah ini tidak hanya melibatkan sengketa perbatasan tanah, namun juga persoalan sertifikasi lahan, legalitas perusahaan, serta penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan ketidakadilan.

RATU PRABU 08 meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, serta Mabes Polri turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.

Mereka mendesak agar pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terkait legalitas izin yang dimiliki oleh PT. SJL, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

“Jambi sedang menghadapi situasi yang sangat mengkhawatirkan. Banyak perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Kami memohon agar pemerintah pusat segera turun tangan, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak ada pihak yang merasa tertindas,” ujar Ketua RATU PRABU 08 Provinsi Jambi dalam pernyataannya.

Pada masa kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, para pendukungnya, termasuk pengurus RATU PRABU 08 di Provinsi Jambi, berharap bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks ini, mereka meminta agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan merugikan rakyat kecil.

“Semua hak warga negara di mata hukum adalah sama. Tidak ada yang bisa menghindar dari keadilan, apalagi kalau mereka melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami berharap pada pemerintahan yang tegas dalam menegakkan hukum,” tambahnya.

Penegakan Hukum untuk Keadilan Sosial

Permohonan dari RATU PRABU 08 ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak pilih kasih. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan sosial, termasuk dalam hal hak atas tanah dan lahan.

Maka dari itu, sengketa seperti ini harus diselesaikan secara adil agar tidak menambah ketegangan sosial yang bisa merugikan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak perusahaan.

Dengan adanya perhatian dari pemerintah pusat, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, serta agar ke depan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jambi mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Sengketa tanah yang melibatkan kelompok tani Batang Hari dan PT. SJL ini adalah cerminan dari masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Ke depannya, penting bagi pemerintah untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya akan merugikan kelompok tani, tetapi juga dapat memperburuk citra hukum di Indonesia yang seharusnya memberikan perlindungan kepada semua pihak tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kami masih menunggu perkembangan selanjutanya dan Organisasi Ratu Prabu 08 Jambi bersama Tim hukum serta Kelompok Tani akan terus mengawal kasus sengketa tanah ini.***LS



Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan