Tim Kuasa Hukum H. Enda Menyebut Tuduhan Sebagai Fitnah, Langkah Hukum Tengah Berjalan
Sinarpos.com – Karawang – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh orasi AM di hadapan sekelompok orang, yang secara mengejutkan menyebut nama H. Enda sebagai pihak yang menampung aktivitas ilegal penambangan liar. Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi di masyarakat Karawang. Setelah memilih diam beberapa hari, pada Senin (7/4/2025), H. Enda akhirnya menyampaikan tanggapannya melalui tim kuasa hukumnya, Irman Jupari dan Ace Abidin (Jilun).
Menurut Jilun, “Beliau (H. Enda) sedang fokus beribadah puasa dan menyadari bahwa fitnah tersebut adalah ujian selama menjalankan ibadah puasa.” Jilun menyayangkan tindakan AM, terlebih karena terjadi di bulan suci Ramadhan, saat seharusnya umat berlomba-lomba berbuat kebaikan.
Irman menambahkan bahwa untuk menghindari polemik berkepanjangan, sejak 22 Maret 2025, H. Enda telah menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum. “Kami berharap semua pihak bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan damai,” ujar Irman. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan AM adalah fitnah tanpa dasar hukum.
Menanggapi rumor bahwa AM “kebal hukum” karena memiliki dukungan dari pihak-pihak kuat, Irman menyatakan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. “Jika memang ada orang kuat di belakang AM, kami ingin tahu sejauh apa kekuatan itu dan apa motivasinya,” tambah Irman.
Terkait kabar bahwa AM memiliki surat keterangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Irman menegaskan dua hal. Pertama, status ODGJ tidak menghentikan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Kedua, berdasarkan putusan pengadilan, penyandang ODGJ tidak dapat dihukum tetapi akan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa.
Pernyataan AM, yang mengaitkan H. Enda dengan aktivitas tambang batu kapur ilegal di wilayah Pangkalan, telah memicu perdebatan di Karawang. Diketahui bahwa penambangan legal di wilayah tersebut dilakukan oleh PT. Mas Putih Belitung, yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(Iyut Ermawati)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.