Polres Musi Rawas Berhasil Ungkap 78 Perkara Dalam Operasi Pekat Musi 2025
SINARPOS.COM//MUSI RAWAS//SUMSEL – Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat I Musi 2025.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 78 perkara dengan total 69 tersangka yang diamankan.
Jumlah ini meningkat dibandingkan Operasi Pekat I Musi 2024, yang hanya mencatat 65 perkara dengan 65 tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, para Kasat, serta perwakilan Satpol PP Damkar Mura, memaparkan hasil operasi ini dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis 13 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa 49 perkara masuk dalam Target Operasi (TO), sedangkan 29 perkara lainnya adalah non-TO.
“Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Pekat I Musi 2025, kami berhasil mengungkap 78 perkara dengan total 69 tersangka yang diamankan,” ujar Kapolres.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, minuman keras (miras), kejahatan jalanan, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), serta tempat hiburan malam.
Beberapa pengungkapan kasus utama dalam Operasi Pekat I Musi 2025, antara lain:
Narkoba: 8 perkara, termasuk pengungkapan di Desa Tanah Periuk, di mana seorang pelaku berinisial Y ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba.
Selain itu, 13 orang lainnya yang positif narkoba telah menjalani tes TAT dan rehabilitasi.
Miras: 20 perkara, dengan 8 kasus sudah memiliki putusan inkrah di pengadilan. Hukuman bervariasi antara 3 hingga 7 hari masa percobaan.
Perjudian: 5 perkara berhasil diungkap.
Kejahatan Jalanan: 18 perkara, termasuk pencurian dan aksi premanisme.
Premanisme: 30 perkara berhasil ditangani.
Selain berbagai kasus di atas, Polres Mura juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan dua tersangka, yakni MR (57), warga Desa Wonosari, dan SR (53), warga Sumber Rejo.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 12.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, aksi ini telah berlangsung selama 8 tahun.
Sementara itu, Polres Mura juga menyoroti kasus tragis keracunan gas karbon monoksida (CO) dari mesin genset di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK. Akibatnya, satu keluarga meninggal dunia, terdiri dari Yayan Irama (38), Reni Hartati (35), serta dua anak mereka, AN (6) dan AAI (3).
Kapolres Mura mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan mesin genset, terutama saat listrik padam.
“Pastikan genset ditempatkan di luar rumah untuk menghindari bahaya keracunan CO,” pesannya.
Dengan peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap, Polres Mura berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka,” tutup Kapolres. (Sigit)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.