Search for:
  • Home/
  • PERISTIWA/
  • Geger, BRI Kalianget Dikabarkan Hilangkan Sertipikat Jaminan Nasabah
Geger, BRI Kalianget Dikabarkan Hilangkan Sertipikat Jaminan Nasabah

Geger, BRI Kalianget Dikabarkan Hilangkan Sertipikat Jaminan Nasabah

SINARPOS.COM | SUMENEP – BRI Unit Kalianget diduga kuat telah menghilangkan sertifikat hak milik nasabah, Siti Rasmina, yang dijadikan agunan pinjaman. Kabar ini viral dibeberapa media online.

Dengan viralnya kasus ini, menarik perhatian media Sinarpos untuk menggali lebih jauh tentang keakuratan kabar dimaksud. Kalau kabar ini benar maka Kasus ini bukan hanya sekadar hilangnya dokumen berharga, melainkan merupakan pengalaman buruk yang terjadi pada BRI sehingga akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap kinerja BRI sendiri.

Menukil penuturan ahli waris inisial ” W ” di media Kompas One ( R.M Hendra ) yang berjudul ” Sertifikat Raib Dugaan Maladministrasi BRI Unit Kalianget Mencoreng Integritas Lembaga Keuangan ” edisi

@RokasJumat, Maret 07, 2025, 23:52 WIB

” Sertifikat dengan nomor hak milik 385 tersebut tak kunjung dikembalikan pasca pelunasan pinjaman. Ironisnya, alih-alih menunjukkan itikad baik, pihak BRI Unit Kalianget justru terkesan mengulur-ulur waktu dengan dalih sedang diurus “.

Janji manis ini kontras dengan fakta di lapangan.

Selanjutnya media Sinarpos mendapat kabar dari sumber yang mengungkapkan, hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep ternyata dilakukan setelah adanya desakan dari pihak ketiga.

” Hal ini mengindikasikan kuat dugaan kelalaian dan ke tidak profesionalan BRI Unit Kalianget dalam menangani aset berharga milik nasabah, ” jelas sumber.

Diduga kuat kelalaian BRI Unit Kalianget berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pihak bank dapat digugat atas perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya menghilangkan sertifikat milik nasabah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Bank wajib menjaga keamanan dana dan aset nasabah. Kelalaian dalam menjaga sertifikat agunan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Nasabah berhak atas ganti rugi atas kerugian yang di derita akibat kelalaian bank.

Dengan demikian, nasabah memiliki hak penuh untuk menuntut pengembalian sertifikat atau ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang diderita.

Kasus ini menjadi preseden buruk yang mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas skandal ini.

BRI sebagai induk perusahaan wajib melakukan audit internal dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

Diharap pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan untuk mengungkap potensi adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam menjaga integritas lembaga keuangan. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus ini.

Sementara kepala BRI Unit Kalianget belum memberikan respon atas konfirmasi media Sinarpos, hal itu dilakukan melalui pesan WhatsAppnya dengan nomer +62 823-0199-XXXX, Sabtu, ( 08 / 03 / 25 ) Pukul. 14.06 wib. Namun demikian media akan berupaya mengkonfirmasi langsung ke kantornya bahkan ke Kepala BRI Sumenep. ( Bambang )


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.