Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar

Sinarpos.com

Siantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH secara langsung mediasi atau mempertemukan tiga belah pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) bertempat di Ruang Kerja Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin 6 APRIL 2026 siang pukul 13.00 WIB.

Mediasi itu dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, S.H.

Pelaksanaan mediasi tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 April 2026.

Laka Lantas tersebut terjadi pada hari Selasa 31 Maret 2026 malam sekitar pukul 23.10 Wib di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar antara Mobil Penumpang Toyota Kijang Innova No.Pol BK 1305 AYA dikemudikan ASS bertabrakan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BK 2553 WAE dikendarai ODP berboncengan dengan GWS.

Akibat tabrakan tersebut satu orang Meninggal Dunia (MD) GWS yang merupakan penumpang Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BK 2553 dikendarai ODP dan pengendara mengalami Luka Ringan (LR).

Kegiatan mediasi tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan ketiga belah pihak yang terlibat laka lantas memahami bahwa kecelakaan yang mereka alami merupakan suatu musibah yang ketiga belah pihak tidak menginginkannya

Hasil dari mediasi tersebut ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian Laka Lantas tersebut secara kekeluargaan.

Tidak Sampai disitu kasus tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara oleh satuan lalu lintas pada hari senin 13 April 2026 yang dihadiri oleh IPTU Syawaluddin, S.H, Kbo Sat Lantas, IPDA M.TT Simanungkalit S.H, Kbo Sat Reskrim, IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H, kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Sunandar, S.H, Kanit Propos, personil Sikum, Siwas dan Unit Gakkum Polres Pematangsiantar

Setelah dilakukan gelar perkara penyidik dapat menyimpulkan beberapa point yaitu adanya Notulen Gelar Perkara,Nota Ajuan Kasat Lantas Tentang Penghentian Penyidikan,SP2LID/ penetapan Penghentian Penyelidikan Dan melengkapi 3 Poin ini sehingga perkara laka lantas tersebut dihentikan.

(ard/Humas)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek