Sinarpos.com
Karo – Polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang sempat menimpa Amsal Sitepu berujung pada pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk. Lalu, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI pun terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan rotasi tersebut. Pergantian jabatan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
“Benar (diganti),” ujar Anang Senin (13/4/2026)
Rotasi ini terjadi setelah Kejari Karo menjadi sorotan publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.
Pada surat tersebut, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Edmon saat ini masih menjabat Kajari Nias Selatan. Kendati demikian belum diketahui posisi baru Dante usai dicopot.
Langkah tersebut diambil Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah sorotan publik menguat, terutama pasca putusan bebas terhadap terdakwa, meski sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim memicu kritik luas, hingga dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI bersama pihak kejaksaan.
Merespons tekanan tersebut, Kejaksaan Agung menarik Dante Rajagukguk dan tim jaksa penangan perkara ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas.
(ard)





