Rp4 Juta Dijanjikan, Ratusan Ribu Diterima: Ada Apa di Program Tebu Malang?

Malang, SINARPOS.com, 9 April 2026 – Program bongkar ratoon tebu yang digadang-gadang sebagai strategi peningkatan produktivitas petani oleh Kementerian Pertanian justru memantik polemik serius di Kabupaten Malang. Dugaan penyimpangan mencuat setelah ditemukan selisih mencolok antara bantuan yang dijanjikan dengan realisasi yang diterima petani di lapangan.

Program ini sejatinya memberikan dua bentuk dukungan utama, yakni benih unggul bersertifikat serta bantuan biaya pengolahan lahan sekitar Rp4 juta per hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari ekspektasi.

Sejumlah petani di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, mengaku tidak menerima haknya secara utuh. Bahkan, sebagian tidak mendapatkan bantuan sama sekali meski telah masuk dalam daftar penerima.

Sumadi, salah satu petani setempat, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta membantu proses pendataan oleh penyuluh pertanian. Ia berhasil mengumpulkan sembilan nama petani, namun hanya lima yang akhirnya menerima bantuan benih.

“Data sudah saya kumpulkan, tapi yang dapat bantuan hanya sebagian. Saya sendiri malah tidak menerima,” ujarnya.

Persoalan tidak berhenti pada distribusi penerima. Nilai bantuan yang diterima petani juga jauh dari angka yang dijanjikan. Alih-alih menerima Rp4 juta per hektare, petani hanya mendapatkan nominal yang bervariasi tanpa kejelasan mekanisme.

“Ada yang cuma dapat Rp200 ribu, Rp500 ribu, bahkan paling tinggi Rp2 juta. Tidak jelas dasar pembagiannya,” lanjut Sumadi.

Pengakuan serupa disampaikan Rudi Hartono, petani yang menerima benih untuk lahan satu hektare. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait bantuan dana tersebut.

“Saya hanya diberi tahu soal bibit. Soal uang tidak pernah dijelaskan. Tiba-tiba saya menerima Rp500 ribu saat pertengahan puasa, padahal bibit sudah saya terima sejak Desember 2025,” katanya.

Lebih mengkhawatirkan, proses penyaluran bantuan dinilai minim administrasi. Tidak ada dokumen resmi yang diberikan kepada petani sebagai bukti penerimaan bantuan.

“Tidak ada bukti tertulis, hanya foto saat serah terima,” ungkap Rudi.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemotongan atau pengelolaan dana yang tidak transparan di tingkat kelompok tani. Padahal, dalam skema resmi, bantuan pengolahan lahan seharusnya disalurkan penuh kepada petani berdasarkan perhitungan Hari Orang Kerja (HOK), tanpa pengurangan.

Sementara itu, Fathoni, petani lainnya, mengaku hanya menerima benih—itu pun dengan kualitas yang dipertanyakan—tanpa mendapatkan bantuan dana sama sekali.

“Bibit saya terima, tapi soal uang saya tidak tahu menahu. Bahkan banyak bibit yang akhirnya dibuang karena kualitasnya buruk,” ujarnya.

Dikutip dari Radio Republik Indonesia, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, Budi Widodo, menyatakan bahwa dana bantuan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani.

“Penyaluran dana menjadi kewenangan kelompok tani untuk dibagikan kepada anggotanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak dinas hanya berperan dalam pendampingan dan verifikasi administrasi, serta telah mengingatkan agar tidak terjadi pemotongan dana.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada pemotongan karena berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Namun pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika dana ditransfer secara utuh dari pusat, mengapa petani menerima jauh di bawah nilai yang seharusnya?

Minimnya transparansi, ketiadaan dokumen resmi, serta adanya selisih signifikan antara janji dan realisasi mengindikasikan perlunya audit menyeluruh. Dugaan penyimpangan dalam program ini tidak hanya berpotensi merugikan petani, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Para petani pun mendesak adanya investigasi independen dan evaluasi total terhadap pelaksanaan program bongkar ratoon tebu.

“Kalau memang itu hak kami, harus diberikan penuh. Jangan sampai petani hanya dijadikan pelengkap data,” tegas Fathoni.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait ke mana selisih dana tersebut mengalir. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membongkar dugaan skandal yang berpotensi merugikan negara serta petani sebagai pihak yang paling terdampak.


**Ilham

BERITA TERKAIT

Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan EPSS 2026 untuk Perkuat Pengelolaan Statistik Sektoral

Ciamis — Pemerintah Kabupaten Ciamis terus…

SELENGKAPNYA

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek