Sinarpos.com
Medan – M Fauzan (31) seorang Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Juanda berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Pelaku merupakan warga Jalan Brigjend Katamso Gang Warni Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun Kotamadya Medan kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan di dampingi Kanit Reskrim IPTU Poltak Tambunan, menjelaskan Fauzan pertama kali ditangkap pada 2007 dalam kasus pencurian. “Saat itu pelaku ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus pencurian. Saat itu Fauzan masih anak-anak dan dihukum 5 bulan penjara,” ujar Poltak Tambunan kepada Sinarpos.com Kamis (9/4/2026).
Poltak Tambunan mengatakan
Setelah dinyatakan bebas, Fauzan semakin menjadi-jadi. Dia kembali ditangkap pada 2010 oleh Polsek Medan Kota dalam kasus penganiayaan dan divonis selama 2 tahun penjara.
Lima tahun berselang, Fauzan kembali berulah dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Meranti Polda Riau dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat itu dia divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Setelah dinyatakan bebas dari lapas Riau, Fauzan kembali ke Kota Medan. Setibanya di sini, ia kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan divonis selama 8 bulan penjara.
Kronologis kejadian terjadi Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban datang ke klinik sozo dental yang terletak di Jalan Ir Juanda untuk berobat.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi kunci masih lengket.Setelah beberapa menit kemudian, korban yang hendak pulang terkejut bahwa sepeda motornya miliknya sudah tidak ada di parkiran. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
“Tersangka kita tangkap Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mangkubumi Kota Medan,” ujar Poltak.
Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas, hingga akhirnya dihadiahi timah panas di salah satu kakinya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna coklat milik korban. Untuk menyamarkan barang bukti, tersangka mengubah warna sepeda motor.





