
Sinarpos.com
MEDAN — Sikap tegas dan ksatria ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (2/4/2026).
Langkah ini menjadi perhatian publik nasional dan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah institusi penegak hukum.
Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan polemik penanganan kasus dugaan mark-up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu.
Kasus ini sebelumnya menuai sorotan luas karena dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, hingga akhirnya Amsal dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.Dalam forum resmi DPR RI tersebut, Harli Siregar menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi publik.
Tindakan ini dinilai sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta menjunjung tinggi asas due process of law dalam sistem peradilan pidana nasional.
Apresiasi pun datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda Sumatera Utara, Riza Usty Siregar. Ia menilai langkah yang diambil Kajati Sumut sebagai cerminan kepemimpinan berintegritas yang jarang ditunjukkan secara terbuka di ruang publik, khususnya dalam situasi yang penuh tekanan.
“Ini bukan hanya soal permintaan maaf, tapi soal keberanian seorang pemimpin mengambil tanggung jawab di hadapan publik. Ini standar baru bagi penegak hukum di Indonesia—berani, terbuka, dan tetap menjaga integritas institusi,” tegas Riza Usty Siregar kepada awak media.
Riza juga menambahkan bahwa sikap Harli Siregar berpotensi menjadi role model bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa muda di seluruh Indonesia.
Ia berharap momentum ini menjadi penguat reformasi internal kejaksaan menuju institusi yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan hukum secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ard)





